Polres Sumbawa Gagalkan Penyelundupan 500 Gram Ganja, Dua Pengedar Ditangkap

tribratanews.ntb.polri.go.id.–Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 500 gram ganja yang dikirim melalui jasa ekspedisi di Kecamatan Unter Iwes, Senin (3/3). Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang mahasiswa semester 7 berinisial WAR (21) yang diduga sebagai pemesan barang haram tersebut.

Kasat Narkoba Polres Sumbawa, AKP Tamrin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pria yang diduga sebagai pemilik paket.

“Kami melakukan control delivery, saat pelaku datang mengambil paket, kami langsung melakukan penangkapan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa paket tersebut memang miliknya,” ujar AKP Tamrin pada Selasa (4/3).

Setelah mengamankan WAR, petugas melakukan pengembangan kasus ke tempat kos pelaku di wilayah Brang Bara. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa WAR tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga seorang pengedar ganja di wilayah Kabupaten Sumbawa.

“WAR ini berasal dari Bogor dan telah menetap di Sumbawa selama tiga tahun. Dari hasil penyelidikan awal, dia diduga telah aktif mengedarkan ganja selama beberapa waktu terakhir,” tambah AKP Tamrin.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, WAR mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang yang tidak dikenalnya di wilayah Tangerang. Saat ini, polisi masih menelusuri jaringan pemasok narkotika yang terhubung dengan tersangka.

Selain menangkap WAR, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial OKT (48), yang diduga sebagai pengedar sabu di Kecamatan Lopok, Senin (3/3) sekitar pukul 17.50 WITA.

“Penangkapan OKT bermula dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti,” jelas AKP Tamrin

Dari tangan OKT, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 5 paket narkotika jenis sabu seberat 1,67 gram, Satu buah klip obat kosong, Dua bendel klip obat, Satu buah celana pendek dan sejumlah uang tunai Rp 700.000

Polisi menegaskan akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumbawa dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.

“Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tutup Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa AKP Tamrin.