Polres Sumbawa Barat Tangkap Dua Pengedar Sabu di Taliwang

tribratanews.ntb.polri.go.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kelurahan Sampir, Kecamatan Taliwang, pada Sabtu (09/11/2024).

“Kedua tersangka, HD (32) dan SR (21), yang masih memiliki hubungan keluarga, diamankan di rumah HD bersama barang bukti berupa 9 paket sabu seberat 0,52 gram,” jelas Kasat Reserse  Narkoba Polres Sumbawa Iptu I Made Mas Mahayuna S.H., M.H. dalam keterangannya, Minggu (10/11).

Iptu Mahayuna menegaskan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya serius pihak Kepolisian dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika khususnya di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim opsnal yang telah mengamati aktivitas kedua tersangka dalam beberapa waktu terakhir,” ungkap Pejabat Utama Polres Sumbawa Barat itu.

Dijelaskan dari hasil pemeriksaan, HD diketahui mendapatkan sabu dari RL, seorang pria asal Desa Mapin, Alas Barat. RL memasok 19 paket sabu kepada HD dengan nilai transaksi Rp2.400.000.

Dari total paket tersebut, HD dijanjikan bagian Rp400.000 dan bonus tiga paket sabu jika seluruh barang berhasil terjual. RL mengirimkan barang haram itu langsung ke wilayah Taliwang, di mana HD dan SR kemudian mengedarkannya dengan harga Rp150.000 per paket.

“Dalam pengedaran tersebut, HD telah menjual tujuh paket, tiga paket digunakan untuk konsumsi pribadi, dan sisanya, sembilan paket. Semuanya kita sita dalam penggerebekan ini,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat.

Selain narkoba jenis sabu, sambungnya, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dua unit ponsel, uang tunai sebesar Rp1.050.000, satu perangkat alat isap sabu (bong) dan plastik klip yang digunakan untuk mengemas sabu.

Kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi keduanya mencakup pidana penjara minimal empat tahun hingga maksimal 20 tahun, dengan denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp10 miliar.