Polres Lombok Utara Usut Dugaan Korupsi ADD Desa Akar-Akar
23 January 2026 - 9:06 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id. – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Akar-Akar, Kecamatan Bayan. Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dari unsur pemerintah desa hingga pihak rekanan pelaksana kegiatan.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP I Komang Wilandra, mengungkapkan bahwa perkara dugaan korupsi ADD tersebut telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sejumlah pihak terkait telah dimintai keterangan guna mengungkap dugaan penyimpangan anggaran.
“Kasus ini sudah kami naikkan ke tahap penyidikan. Sudah banyak pihak yang kami periksa, baik dari internal desa maupun dari beberapa rekanan,” ujar Wilandra saat dikonfirmasi, Kamis (22/1/2026).
Ia menjelaskan, dalam proses penyidikan, pihak kepolisian juga melakukan koordinasi dengan auditor untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara. Proses audit dinilai penting sebagai dasar pembuktian dalam penanganan perkara dugaan korupsi tersebut.
“Perhitungan kerugian negara sedang kami koordinasikan dengan auditor. Ini penting untuk memperkuat pembuktian,” jelasnya.
Wilandra menambahkan, pola dugaan penyimpangan ADD di Desa Akar-Akar memiliki kemiripan dengan kasus korupsi proyek fisik di Desa Dasan Geria, Lombok Barat, yang terjadi pada 2019 lalu. Dugaan permasalahan utama berkaitan dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dana desa.
Berdasarkan data dari platform Jaga.id milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Desa Akar-Akar tercatat menerima Dana Desa sebesar Rp2,42 miliar pada 2022. Anggaran tersebut dicairkan dalam tiga tahap dan digunakan untuk sejumlah kegiatan, di antaranya instalasi komunikasi desa, rehabilitasi jamban umum, serta pemeliharaan polindes.
Pada 2023, Desa Akar-Akar kembali memperoleh Dana Desa sebesar Rp1,03 miliar, yang juga disalurkan dalam tiga tahap. Dana tersebut digunakan untuk rehabilitasi rumah adat desa serta pembangunan pos pengawasan.
Sementara itu, pada 2024, desa tersebut menerima Dana Desa sebesar Rp1,17 miliar yang dicairkan dalam dua tahap. Anggaran dialokasikan untuk penanggulangan bencana, perbaikan sarana transportasi desa, serta dukungan kegiatan kepemudaan dan olahraga tingkat kecamatan.
Polres Lombok Utara menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Penyidik memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan guna memberikan kepastian hukum serta menjaga akuntabilitas pengelolaan dana desa.