Polres Lombok Utara Tangkap Pelaku Narkoba, Belasan Gram Sabu Siap Edar Disita

tribratanews.ntb.polri.go.id.–Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin (20/1/2025). Tersangka berinisial SB (44), warga setempat, dibekuk oleh polisi di sebuah bengkel di Desa Sambelia, tempat ia diduga menjalankan aksinya.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip yang berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat 13,27 gram. Barang tersebut telah dipisahkan ke dalam plastik-plastik kecil yang siap diedarkan,” terang Kasat Reserse Narkoba Polres Lombok Utara, Iptu I Putu Sastrawan, S.H.,

Ia mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, petugas beberapa waktu lalu melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku di Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, yang memberikan petunjuk mengenai jaringan pengedar narkoba di wilayah Sambelia.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan. Pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka, dan penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan oleh Sat Res Narkoba Polres Lombok Utara,” jelas Iptu I Putu Sastrawan.

Tersangka SB kini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas tindakannya tersebut.

“Kami (Polri) mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Kolaborasi antara aparat kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba yang merusak generasi muda,” tutup Iptu Sastrawan.