Polres Lombok Timur Buka Layanan Laporan Kriminal 24 Jam, Warga Bisa Lapor via Online

tribratanews.ntb.polri.go.id.–Warga Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) kini semakin mudah melaporkan kasus kriminalitas yang terjadi di wilayah mereka. Polres Lombok Timur melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi membuka layanan pengaduan online yang dapat diakses 24 jam penuh.

Inovasi ini diharapkan mempercepat respons kepolisian dalam menangani kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau dikenal dengan istilah 3C.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP I Made Darma Yulia Putra, S.I.K., M.Si., dalam keterangannya kepada media, Kamis (06/02/2025) menyatakan bahwa masyarakat kini dapat melaporkan kejadian kriminal melalui nomor hotline 081230156630, yang siap melayani 24 jam sehari.

“Kami persilakan masyarakat melaporkan kasus kriminal melalui layanan online maupun nomor HP yang sudah disiapkan. Ini kami lakukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat,” ujar AKP I Made Darma Yulia Putra

Menurutnya, layanan ini merupakan bagian dari upaya Polres Lombok Timur untuk lebih mendekatkan diri dengan masyarakat. Dengan adanya komunikasi yang lebih cepat dan mudah, diharapkan laporan kriminal dapat langsung ditindaklanjuti ke lapangan.

“Lombok Timur adalah wilayah dengan luas yang cukup besar dan jumlah penduduk yang padat. Dengan adanya layanan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap laporan dapat segera kami respons, tanpa hambatan jarak atau waktu,” jelas Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, AKP Made Darma menekankan bahwa inovasi ini sejalan dengan tugas Polri sebagai pelindung, pelayan, dan pengayom masyarakat. Dengan kemudahan akses laporan, masyarakat diharapkan semakin percaya dan aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Kami ingin membangun sinergi yang lebih baik dengan masyarakat. Dengan adanya layanan ini, setiap laporan akan kami tangani secara profesional dan cepat. Masyarakat tidak perlu ragu untuk melapor, karena keamanan dan kenyamanan mereka adalah prioritas kami,” tegasnya.

Inovasi layanan pengaduan online ini merupakan salah satu langkah Polres Lombok Timur dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain mempermudah masyarakat dalam melaporkan tindak kriminal, langkah ini juga menjadi bagian dari modernisasi sistem kepolisian di era digital.

Polres Lombok Timur mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan ini dengan bijak. Laporan yang disampaikan harus berdasarkan kejadian nyata, bukan laporan palsu atau informasi yang menyesatkan.

“Dengan adanya layanan pengaduan 24 jam ini, diharapkan keamanan di Lombok Timur semakin terjaga dan kasus kriminalitas dapat diminimalisir melalui respons cepat dari kepolisian,” tutup AKP Darma.