Polres Lombok Timur Amankan 2 Remaja Pemeran Video Ciuman Sesama Jenis yang Viral Dikecam Warga

tribratanews.ntb.polri.go.id – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur bergerak cepat merespons keresahan masyarakat dengan mengamankan dua remaja pemeran dalam video viral berisi perilaku tak senonoh yang beredar luas di media sosial facebook. Rabu (25/09).

Video tersebut memperlihatkan adegan tindakan tidak pantas dan cenderung menyimpang (Homo Sexsual) oleh dua orang remaja di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mengundang kecaman publik serta menjadi perhatian serius dari aparat kepolisian.

Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Kerma Nicolas, melalui pesan WhatsApp pada Rabu sore mengkonfirmasi perihal permasalahan tersebut dan menjelaskan bahwa dua terduga pelaku telah diamankan. Adapun insial masing – masing yakni SR (15), seorang pelajar SMA dari Dusun Dasan Kulur, dan MK (19) yang berasal dari Dusun Lembak, Kecamatan Wanasaba.

“Kedua remaja ini telah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat melalui media sosial @polreslomboktimur,” ungkapnya.

Menurut keterangan Iptu Nicolas, video tersebut pertama kali diunggah oleh akun Facebook bernama “Fan Tan.” Polisi kemudian bergerak cepat melakukan investigasi guna mengidentifikasi para pemeran dan penyebar video yang meresahkan ini.

“Tindakan ini diambil untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban akibat tersebarnya video tersebut di dunia maya,” jelas Iptu Nicolas.

Dalam pemeriksaan, kedua remaja itu mengaku video direkam pada 20 September 2024, keduanya juga mengakui memiliki ketertarikan satu dengan yang lain dan telah saling mengenal sejak tahun 2023 silam. Video itu tersebar tanpa sepengetahuan keduanya setelah salah satu pelaku menukar ponselnya dengan seorang teman yang diduga sebagai pemilik akun “Fan Tan.”

“Saat ini, kita sedang melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menemukan pelaku utama penyebaran video ini. Pemeriksaan terus berlanjut,” tambahnya.

Polres Lombok Timur juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum.

“Kami (Polri) berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta akan menindak tegas setiap tindakan yang mengganggu aktifitas dan kenyamanan masyarakat,” tegas Iptu Nicolas.