Polres Lombok Tengah Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Batukliang

tribratanews.ntb.polri.go.id.–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Batukliang. Para pelaku kini telah diamankan dan akan menghadapi proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk il Maqnum, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyebutkan bahwa sembilan tersangka dalam kasus ini berinisial AP, PM, MN, J, DRA, AH, MA, MMP, dan JSH.

“Sembilan orang tersebut kami tetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan secara bergiliran terhadap korban yang baru berumur 14 tahun,” ujar IPTU Luk Luk il Maqnum saat dikonfirmasi, Jumat (7/3/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini bermula sekitar bulan Desember 2024. Korban pertama kali berkenalan dengan salah satu pelaku, MN, yang kemudian mengajaknya bertemu di acara pasar malam di Desa Pemepek.

Saat berada di lokasi, korban dijemput oleh tiga pelaku berinisial MN, AP, dan PM, lalu diajak berjalan-jalan dengan alasan menunggu rumah pelaku MA dalam kondisi sepi. Setelah situasi dianggap aman, korban kemudian dibawa ke rumah pelaku MA, tempat di mana pelaku lainnya sudah menunggu.

Setelah korban tiba di rumah tersebut, pelaku J berinisiatif membeli minuman keras jenis tuak dan brem sebanyak empat botol. Korban kemudian dicekoki minuman keras hingga mabuk. Dalam kondisi tak berdaya, korban kemudian dicabuli dan disetubuhi oleh sembilan orang pelaku secara bergiliran.

Setelah melancarkan aksinya, korban diantar pulang oleh pelaku MN dan PM ke rumahnya. Korban akhirnya menceritakan kejadian tragis ini kepada orang tuanya, yang langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Lombok Tengah.

Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku. Saat ini, kesembilan tersangka telah ditahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kasat Reskrim menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

“Kami tidak akan mentoleransi tindakan keji seperti ini. Kami akan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas IPTU Luk Luk il Maqnum.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan seksual. Polres Lombok Tengah mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi tindakan kekerasan terhadap anak, sehingga kasus serupa bisa dicegah sejak dini.

Polisi juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, orang tua, dan sekolah, untuk berperan aktif dalam mengedukasi anak-anak tentang bahaya eksploitasi dan kekerasan seksual.

Dengan langkah tegas kepolisian dan dukungan penuh dari masyarakat, diharapkan kasus kekerasan terhadap anak dapat ditekan, sehingga anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang lebih aman dan terlindungi.