Polres Lombok Tengah Selama Operasi Jaran Rinjani Ungkap 17 Kasus dan Amankan 19 Tersangka

tribratanews.ntb.polri.go.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani Tahun 2024 mengungkap sebanyak 17 kasus kejahatan dengan menetapkan 19 orang sebagai tersangka.

Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Nasrullah dalam konferensi pers di Praya, Kamis (13/06) menjelaskan dalam pelaksanaan Operasi Jaran kali ini, pihaknya diberikan target tiga kasus, namun justru berhasil mengungkap 17 kasus kejahatan baik curanmor, curas dan curat (3C).

“Tersangka yang diamankan ini didominasi berasal dari wilayah Lombok Tengah. Beberapa juga ada dari wilayah Kota Mataram. Selain itu, rata-rata mereka ini merupakan residivis dan pemain lama kasus yang sama,” terang Kompol Nasrullah.

Sementara untuk barang bukti yang diamankan, lanjut Wakapolres Lombok Tengah yakni berupa sembilan sepeda motor, satu kendaraan roda tiga, satu kendaraan roda empat, tujuh hp, gabah dan senjata tajam serta kunci T.

Atas perbuatannya ini, para pelaku tersebut dijerat dengan pasal 365 untuk kasus curanmor dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan untuk kasus curat dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Modus operandi dari hasil penyelidikan dalam kasus pencurian curanmor itu menggunakan kunci T. Sedangkan kasus curat masuk dengan merusak tembok,” kata Wakapolres Lombok Tengah.

Menurut Kompol Nasrullah kasus yang berhasil diungkap pihaknya dalam pelaksanaan operasi jaran Rinjani tahun 2024 ini meningkat apabila dibandingkan dengan tahun 2023 yang mencapai 12 kasus.

Pada kesempatan itu juga, Pihak Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga barang berharga dengan memarkir kendaraan di tempat yang aman, karena beberapa dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) rata-rata hilang saat diparkir di pinggir jalan.

“Parkir di tempat yang aman dan gunakan kunci ganda,” Himbaunya.