Polres Lombok Tengah Limpahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi APBDes Barejulat ke Kejaksaan

tribratanews.ntb.polri.go.id – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) melimpahkan dua tersangka dugaan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Barejulat kepada pihak Kejaksaan Negeri Praya karena berkas kasusnya sudah dinyatakan lengkap atau P21.

“Dua orang tersangka inisial S (Mantan kepala desa) dan AH (Bendahara desa) itu kasusnya sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa dan sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Praya,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk il Maqnun S.I.K., S.Trk., saat dikonfirmasi, Jumat (19/07).

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah menyebut kedua tersangka ini diduga terlibat kasus korupsi penyalahgunaan APBDes Desa Barejulat, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah Tahun anggaran 2019-2020.

“Kedua tersangka ini diduga melakukan korupsi APBDes Desa Barejulat tahun anggaran 2019-2020 dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp505.634.730,” kata Iptu Luk Luk.

Sebelum pelimpahan berkas (tahap II), sambung Iptu Luk Luk, pihaknya telah melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan pemeriksaan beberapa saksi serta mengumpulkan barang bukti.

“Kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU dan telah kami lakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah,” tutup Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah.