Polres Lombok Barat Tetapkan Oknum Dosen Tersangka Pencabulan Anak
21 May 2025 - 11:15 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id. – Seorang oknum dosen berinisial AH yang mengajar di salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak berusia 12 tahun.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Barat setelah mengantongi alat bukti serta keterangan saksi yang cukup kuat.
“Ya, sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kami periksa. AH kini telah ditahan,” terang Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lombok Barat AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, dalam keterangannya pada Rabu (21/05/2025).
Kasus ini mengemuka setelah adanya laporan dari masyarakat serta pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram. Menurut Ketua LPA, Joko Jumadi, pelaku bahkan sempat mengakui perbuatannya saat proses mediasi di tingkat lingkungan.
“Bukti yang kami serahkan ke kepolisian cukup kuat. Dalam mediasi dengan aparat setempat, pelaku juga mengakui perbuatannya,” ujar Joko.
Dugaan tindak pidana pencabulan itu terjadi pada bulan Ramadan lalu, di wilayah Lombok Barat. Modus yang digunakan pelaku tergolong manipulatif. AH mendekati korban yang baru pulang dari masjid dengan mengajak mengambil takjil di rumahnya. Setelah itu, korban yang masih polos diminta masuk, lalu dibawa ke tempat sepi dan menjadi korban aksi cabul.
“Korban diajak mengambil takjil ke dalam rumah. Di sanalah pelaku berkesempatan melancarkan aksinya,” jelas Joko.
Penanganan kasus ini mendapat perhatian serius dari masyarakat, mengingat pelaku adalah seorang pendidik di institusi pendidikan tinggi yang seharusnya menjadi contoh moral. Polisi memastikan proses hukum akan terus dikawal dan ditangani secara transparan dan akuntabel.