Polres Lombok Barat Tangkap Kurir Sabu 500 Gram, Terungkap Napi Lapas Sebagai Otak Jaringan
28 October 2024 - 9:45 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id – Lombok Barat. Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) membongkar peredaran narkotika jenis sabu seberat setengah kilogram yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Kelas II A Mataram.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (28/10) pagi tadi, Kapolres Lombok Barat AKBP I Komang Sarjana mengonfirmasi bahwa dalam kasus ini menyeret perempuan berinisial SW (22) yang diketahui sebagai kurir. SW ditangkap oleh petugas Kepolisian saat membawa sabu-sabu seberat 500 gram.
“Tersangka SW diduga menerima perintah dari narapidana MB di Lapas Mataram untuk mengedarkan narkoba di Lombok Barat,” ungkap AKBP Sarjana dalam keterangannya pagi tadi.
Dijelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas SW yang kerap melakukan perjalanan ke Bali. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap SW pada 5 Oktober di Pelabuhan ASDP Lembar, Lombok Barat, sesaat setelah turun dari kapal.
“Penangkapan dilakukan pada pukul 01.15 WITA, dan ditemukan barang bukti dua paket sabu seberat 496,7 gram yang disembunyikan dalam bungkus biskuit dan tas belanja bertuliskan ‘Go Green’ Alfamart,” jelas Kapolres Lombok Barat.
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP I Nyoman Diana Mahardika yang mendampingi Kapolres Lombok Barat menerangkan bahwa dalam penangkapan tersebut, selain sabu, polisi juga menyita dua ponsel dan uang tunai Rp 2,6 juta yang diduga terkait dengan transaksi narkoba tersebut.
Berdasarkan keterangan SW, dia mendapat barang tersebut dari seseorang berinisial J di Bali dan dijanjikan bayaran Rp 10 juta sebagai kurir. Meskipun SW mengaku baru pertama kali menjadi kurir, data polisi menunjukkan ia telah beberapa kali melakukan pengiriman sabu di bawah kendali MB, yang masih menjalani hukuman di Lapas Mataram.
“MB ini adalah otak dari jaringan peredaran narkoba yang melibatkan SW,” tegas Diana.
SW kini menghadapi ancaman hukuman berat dengan dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun, serta denda mencapai Rp 13 miliar.
Polres Lombok Barat menegaskan akan terus memperketat pengawasan di pelabuhan dan perbatasan untuk memberantas peredaran narkoba yang melibatkan jaringan lintas provinsi.