Polres Lombok Barat Imbau Pelajar Tertib Berlalu Lintas, Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

tribratanews.ntb.polri.go.id –  Maraknya pelanggaran lalu lintas di kalangan pelajar menjadi sorotan serius bagi Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lombok Barat. Salah satu tantangan terbesar adalah tingginya jumlah pelajar yang belum memenuhi syarat kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) namun sudah mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.

Menurut Kasat Lantas Polres Lombok Barat, Iptu Dina Rizkiana, S. Trk., dalam keterangannya, Selasa (05/11) menyebut bahwa fenomena ini disebabkan oleh minimnya kesadaran berlalu lintas di kalangan pelajar dan kurangnya pengawasan dari para orang tua.

“Idealnya, pelajar di bawah usia 17 tahun sebaiknya diantar oleh orang tua atau menggunakan transportasi umum, bukan berkendara sendiri,” jelas Iptu Dina.

Sebagai upaya pencegahan, kata dia, pihaknya telah menjalankan berbagai program edukasi lalu lintas di sekolah-sekolah melalui inisiatif seperti Police Go to School, Polisi Cilik, dan Patroli Keamanan Sekolah.

“Program ini mengajarkan aturan berlalu lintas sejak dini, dengan tujuan menumbuhkan budaya keselamatan berkendara,” tegas Kasat Lantas Polres Lombok Barat.

Selain itu, Sat Lantas Polres Lombok Barat juga secara intensif memberikan pelatihan safety riding kepada pelajar SMA dan Madrasah Aliyah (MA) agar mereka lebih memahami pentingnya keamanan saat berkendara.

Edukasi masyarakat melalui media sosial juga diakuinya telah rutin digelar dengan menyampaikan informasi seputar cara berkendara yang aman, pentingnya memakai helm, dan larangan berkendara dalam kondisi tidak aman.

“Melalui pendekatan ini, masyarakat kita harapkan lebih mudah mengakses informasi terutama yang berkaitan dengan pentingnya menjaga keselamatan berkendara kapan pun dan dimanapun,” kata Iptu Dina.

Isu lain yang menjadi perhatian dan keluh kesah masyarakat adalah penggunaan sepeda listrik di jalan raya oleh pelajar dan anak – anak. Meskipun dianggap ramah lingkungan dan ekonomis, sepeda listrik tidak aman digunakan di jalan raya.

“Sepeda listrik sebaiknya hanya dipakai di jalur khusus seperti area wisata, permukiman, atau saat Car Free Day,” tegas Iptu Dina.

Satlantas Polres Lombok Barat juga tengah berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk menerapkan larangan bagi siswa yang menggunakan sepeda listrik sebagai kendaraan ke sekolah. Selain itu, pihaknya mengimbau orang tua agar mengawasi penggunaan sepeda listrik anak-anak mereka demi keselamatan bersama.

Melalui berbagai langkah ini, Satlantas Polres Lombok Barat berharap dapat meningkatkan kesadaran lalu lintas di kalangan pelajar dan menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan tertib di Lombok Barat.

“Kami berkomitmen terus menanamkan kesadaran akan pentingnya keselamatan di jalan melalui edukasi dan kampanye,” tutup Iptu Dina.