Polres Lombok Barat Bongkar Peredaran Sabu, Tiga Pelaku Diamankan
18 March 2025 - 4:48 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id.–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Batulayar. Dalam operasi yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Lombok Barat AKP I Nyoman Diana Mahardika, polisi menangkap tiga orang tersangka dan menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di salah satu kafe di Desa Batu Layar Barat, Kecamatan Batulayar. Berdasarkan informasi yang diperoleh, polisi melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka pertama, MB alias IJ (23), di pinggir jalan pada Selasa (4/2) sekitar pukul 19.30 WITA.
“Saat penggeledahan, kami menemukan dua poket klip plastik transparan berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,79 gram dan netto 0,09 gram,” ungkap AKP I Nyoman Mahardika dalam keterangan persnya, Senin (17/3/2025).
Dari hasil interogasi, sambung dia, MB mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial SU alias PR (24). Berbekal informasi ini, tim kepolisian bergerak cepat dan menangkap SU di rumahnya yang beralamat di Dusun Batulayar Utara, Desa Batu Layar Barat, sekitar pukul 20.30 WITA.
“Saat penggeledahan di rumah SU, kami menemukan sejumlah barang bukti narkotika serta alat yang digunakan untuk konsumsi sabu,” lanjut Kasat Narkoba Polres Lombok Barat.
Di rumah SU, polisi menyita Beberapa paket sabu dalam tas selempang, Uang tunai Rp 1.000.000, Satu bundel klip plastik transparan kosong, Pipa kaca, silet, timbangan digital, pipet, dan botol modifikasi serta Ponsel merek Infinix warna biru langit.
Tak berhenti di situ, lanjut AKP Mahardika, polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka ketiga, WA (23), di sebuah pos sekuriti perumahan di Desa Sandik, Kecamatan Batulayar, sekitar pukul 22.15 WITA.
Kasat Narkoba Polres Lombok Barat menyebut dalam setiap proses penggeledahan dan penangkapan, polisi memastikan bahwa seluruh prosedur dijalankan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Setiap tindakan dilakukan dengan menghadirkan saksi umum guna memastikan transparansi dan profesionalisme aparat kepolisian dalam menangani kasus ini.
“Ketiga tersangka kini ditahan di Polres Lombok Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan penyimpanan narkotika golongan I bukan tanaman,” tuturnya.
Untuk ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar. Selain itu, tersangka MB alias IJ juga dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a karena menggunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Pihak Kepolisian juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkoba yang lebih besar.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika di Lombok Barat guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” tegasnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, polisi kembali mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Masyarakat juga diharapkan tidak ragu untuk melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba. Jika mengetahui informasi terkait peredaran narkotika, segera laporkan kepada kepolisian agar bisa ditindaklanjuti secepatnya,” tutupnya.