Polres Dompu Ungkap Peredaran Miras Draf dan Arak di Dua Lokasi
15 February 2026 - 9:47 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id.–Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Dompu, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar Kegiatan Rutin Operasi Minuman Keras (Miras) di wilayah hukumnya.
Operasi yang dilaksanakan pada Sabtu malam (14/02/2026) tersebut berhasil mengungkap peredaran miras jenis draf dan arak di dua lokasi berbeda. Kegiatan dimulai sekitar pukul 22.00 Wita dan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswandi, S.H.
“Operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya penjualan minuman keras di sejumlah wilayah Kabupaten Dompu,” terang IPTU Rahmadun.
Lokasi pertama yang menjadi sasaran operasi berada di sebuah kios di Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, tepatnya di rumah milik seorang warga berinisial K (53). Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan satu dus minuman keras jenis draf dan satu dus minuman keras jenis arak.
Selanjutnya, tim bergerak menuju lokasi kedua di Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, tepatnya di kios milik N (43). Di tempat ini, aparat kembali menemukan dan menyita satu dus miras jenis draf serta dua dus miras jenis arak.
“Seluruh barang bukti hasil operasi kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Kasat Narkoba Polres Dompu.
IPTU Rahmadun menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas.
“Operasi ini adalah langkah nyata kami jajaran Polres Dompu dalam menekan peredaran minuman keras yang dapat memicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami akan terus melakukan operasi rutin dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum, terutama yang meresahkan warga,” tegasnya.
Ia menambahkan, peredaran miras tanpa izin kerap menjadi salah satu faktor pemicu tindak kriminalitas, perkelahian, hingga kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik penjualan miras ilegal di wilayah hukum Polres Dompu.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan minuman keras ilegal di lingkungan masing-masing. Sinergi antara aparat dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi yang aman dan tertib,” tutupnya.