Polres Dompu Tangkap Otak Pembakar Kantor Tambang PT STM

tribratanews.ntb.polri.go.id – Kepolisian Resor (Polres) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil menangkap pelaku utama dalam kasus pembakaran kantor tambang tembaga milik PT Sumbawa Timur Mining (STM). Pelaku berinisial IR (34) ditangkap di rumahnya di Dusun Nanga Doro, Kecamatan Huu, pada Sabtu (14/12/2024) sekitar pukul 15.30 WITA.

“Iya, kemarin kami telah menangkap satu orang lagi terkait pembakaran kantor PT STM,” ujar Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain, saat dikonfirmasi, Selasa (17/12/2024).

Menurut Zulkarnain, IR berperan sebagai provokator yang menggerakkan warga untuk merusak dan membakar fasilitas kantor perusahaan tambang tersebut. Tidak hanya memprovokasi, IR juga turut membakar kantor PT STM yang menyebabkan kerugian perusahaan hingga mencapai Rp 1 miliar.

“IR ini merupakan otak di balik peristiwa tersebut. Ia memimpin provokasi, melakukan perusakan, dan membakar fasilitas,” jelas Kapolres.

Akibat kerusuhan yang dipicu oleh IR, PT STM menghentikan sementara seluruh aktivitas pengeboran eksplorasi tambang hingga tahun 2025. Kerusakan yang ditimbulkan mencakup sejumlah fasilitas, seperti pos keamanan, pos brimob, kantor keamanan, area parkir, kontainer kantor, serta berbagai peralatan penunjang lainnya. Perusahaan memperkirakan kerugian akibat kejadian ini mencapai Rp 1 miliar.

Penangkapan IR menambah daftar pelaku yang telah diamankan dalam kasus ini menjadi tiga orang. Sebelumnya, polisi telah menangkap dua tersangka lainnya, yakni SL alias Coyo dan WN, yang kini telah dilimpahkan ke Mapolda NTB untuk proses hukum lebih lanjut.

“IR saat ini masih kami tahan di Polres Dompu. Untuk pelimpahan kasusnya, kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penyidik,” tambah Zulkarnain.

Kapolres Dompu juga memastikan bahwa upaya penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap pelaku lain yang terlibat dalam kejadian tersebut. Namun, penindakan dilakukan secara bertahap untuk memastikan setiap pelaku diproses sesuai hukum.

Kasus pembakaran kantor PT STM terjadi pada Jumat (1/11/2024) lalu di Kecamatan Huu, Kabupaten Dompu. Kelompok warga yang diduga terprovokasi melakukan perusakan dan pembakaran fasilitas kantor perusahaan tambang. Insiden tersebut tidak hanya merusak fasilitas, tetapi juga menyebabkan aktivitas eksplorasi tambang dihentikan sementara.

Polisi terus mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh provokasi yang dapat merugikan kepentingan bersama. Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran untuk mencegah terulangnya tindakan serupa.