Polres Bima Ungkap Budidaya Ganja Hidroponik Pertama di NTB
19 May 2025 - 4:10 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id. – Satuan Reserse Narkoba Polres Bima berhasil mengungkap kasus langka dalam peredaran narkotika di Nusa Tenggara Barat. Seorang pemuda berinisial MA (25 tahun), warga Desa Lido, Kecamatan Belo, ditangkap karena memiliki hampir satu kilogram ganja kering siap edar serta 13 batang tanaman ganja hidroponik yang ia tanam sendiri di dalam rumahnya.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (15/5/2025) pukul 16.30 WITA di kediaman MA. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita ganja kering seberat 904,48 gram, terdiri dari 48 bungkus kecil (608,95 gram) dan satu gumpalan besar (295,53 gram).
Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Roman Smaradhana Elhaj, dalam konferensi pers bersama menyampaikan bahwa MA memasarkan ganja dalam paket kecil seharga Rp 500 ribu per bungkus, dengan potensi keuntungan mencapai Rp 20 juta jika seluruh barang terjual.
Hasil interogasi mengungkap bahwa MA memperoleh ganja tersebut melalui transaksi online via Facebook Messenger dengan seseorang berinisial MM dari wilayah Sumatera. Barang dikirim menggunakan jasa ekspedisi, dan pembayaran dijanjikan setelah ganja habis terjual. MA mengaku berani membeli dalam jumlah besar seharga Rp 5 juta.
Lebih mencengangkan, MA juga diketahui telah membudidayakan 13 batang ganja secara hidroponik. Tanaman dengan tinggi 1 hingga 13 cm tersebut ditanam menggunakan ember, lampu ultraviolet (UV), serta sistem ruang tertutup, mencerminkan teknik modern dalam budidaya ilegal.
“MA sudah dua bulan menanam ganja. Ia beli bibit dari MM seharga Rp 200 ribu. Katanya, supaya tidak perlu beli ganja lagi ke luar daerah,” jelas AKBP Eko.
Sementara itu Kombes Roman Smaradhana menyebut pengungkapan ini sebagai temuan unik, mengingat belum pernah ditemukan budidaya ganja hidroponik di wilayah hukum Polda NTB sebelumnya. Penangkapan ini merupakan hasil pengintaian selama hampir satu bulan, setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat.
“Ini adalah kasus narkoba dengan modus paling baru dan langka yang pernah kami temukan di Bima,” tegas Roman.
Tak hanya ganja, polisi juga menyita dua senapan angin jenis PCP yang diakui MA hanya digunakan untuk berburu burung, serta uang tunai sebesar Rp 1,7 juta yang diduga hasil penjualan ganja.
“Kini, MA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,” tutup Dirresnarkoba Polda NTB.