Polres Bima Musnahkan Barang Bukti Ganja dan Shabu Hasil Ungkap 13 Kasus

tribratanews.ntb.polri.go.id – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) kasus Narkotika Golongan 1 Jenis ganja dan shabu, pada Senin (10/06).

“Pemusnahan barang bukti sabu dan ganja ini kita lakukan sesuai dengan apa yang telah diamanatkan dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Kata Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, dalam keterangannya Senin (10/06) kemarin.

Dijelaskan pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar Polres Bima tersebut berdasarkan hasil koordinasi dari pihak Jaksa penuntut umum Kejari Bima serta Surat Ketetapan Kejaksaan Negeri Bima tentang status Barang Bukti Narkotika Golongan 1.

“Adapun rincian barang bukti yang akan dimusnahkan yakni terdiri dari Ganja seberat (netto) 315,95 gram, dan shabu seberat (netto) 137,09 gram,” terang pucuk pimpinan Polres Bima itu.

Disebutkan AKBP Eko, dari total BB shabu yang diamankan sebagian sudah disisihkan untuk keperluan uji lab di BPOM Mataram. Sementara sisanya dengan netto 137,09 gram akan dimusnahkan hari ini.

“BB Ganja dan Shabu yang dimusnahkan ini adalah hasil sitaan dari 13 kasus yang berhasil diungkap dalam kurun waktu Maret sampai tanggal 4 Juni 2024,” jelas Kapolres Bima.

“Dari 13 kasus yang berhasil diungkap ini, penyidik menetapkan 21 orang sebagai tersangka yang terdiri dari 19 orang laki-laki dan 2 orang Perempuan,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Bima juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif membantu pihak Kepolisian dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

“Jadi kepada seluruh lapisan masyarakat, tolong bantu kami memerangi Narkotika ini. Beri kami informasi jika menemukan indikasi Pidana Narkotika di sekitar. Sekecil apapun informasinya akan sangat berguna untuk kami tindak lanjuti,” tandas AKBP Eko.