Polres Bima Musnahkan 74,84 Gram Shabu dari 15 Kasus Narkoba

tribratanews.ntb.polri.go.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima, Polda NTB, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan 1 jenis shabu seberat 74,84 gram pada Selasa (24/09/24) di halaman Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima. Pemusnahan ini merupakan hasil dari 15 kasus yang berhasil diungkap selama Operasi Antik Rinjani 2024.

Acara ini dihadiri oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, beserta jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Bima, perwakilan dari Pengadilan Negeri Bima, Kejaksaan Negeri Bima, Kantor BNN Kabupaten Bima, Loka POM Bima, pengacara tersangka, dan media.

Kapolres Bima menyampaikan bahwa 74,84 gram shabu tersebut disita dari 15 kasus narkoba yang diungkap selama operasi yang berlangsung sejak 7 Juni hingga 11 September 2024. Ini merupakan pemusnahan ketiga barang bukti shabu oleh Polres Bima pada tahun 2024, setelah sebelumnya dilakukan pada 27 Maret dan 10 Juni.

“Selama periode operasi ini, kami menetapkan 20 orang sebagai tersangka dari 15 kasus yang berhasil diungkap. Kami berkomitmen untuk terus memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Bima tanpa pandang bulu,” tegasnya.

AKBP Eko juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba. Menurut pucuk pimpinan tertinggi Polres Bima itu, pihaknya tentu sangat membutuhkan bantuan dan dukungan dari masyarakat.

“Kami tidak bisa bekerja sendirian. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba. Jika menemukan indikasi tindak pidana narkoba, segera laporkan kepada kami,” imbuhnya.

Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Bima, Iptu Fardiansyah, SH, dalam laporannya, menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan amanat UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berdasarkan surat keputusan dari Kejaksaan Negeri Bima.

“Dari total 75,59 gram shabu yang disita, sebanyak 0,05 gram per kasus telah disisihkan untuk keperluan pengujian laboratorium di BPOM Mataram. Hasil pengujian menunjukkan bahwa seluruh sampel positif mengandung amfetamin dan metamfetamin, yang dikategorikan sebagai narkotika golongan satu,” ucapnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan shabu menggunakan blender yang dicampur air dan cairan pencuci, kemudian dibuang ke kloset. Acara pemusnahan berjalan lancar tanpa hambatan.