Polres Bima Kota Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Kandungnya

tribratanews.ntb.polri.go.id – Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota menangkap seorang pria berinisial MM (30) asal Desa Oimaci, Kecamatan Sape atas tindak kejahatan kekerasan yang dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri.

Dari penyampaian Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata S.I.K., S.H, kepada media, Sabtu (11/05) menjelaskan bahwa penangkapan pelaku tersebut berdasarkan laporan yang diterima dari pelapor ibu kandung korban atas nama Iis Tania pada Jum’at (10/05).

Mendapat laporan tersebut, petugas Kepolisian kemudian melakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku MM di sebuah kos-kosan di  Kelurahan Rabangodu, Kecamatan Rasana’e Timur, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Pelaku saat ini sudah diamankan dimapolres Bima untuk Proses hukum lebih lanjut,” Kata Kapolres Bima Kota.

AKBP Yudha menerangkan, dari hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap pelaku, ia  mengakui perbuatannya yang telah melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri. MM melakukan kekerasan dengan cara memukul secara berulang pada bagian punggung anak menggunakan selang, serta menggigit tangan sebelah kiri anaknya.

“Motif dari tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku ini dari hasil penyelidikan sementara diduga karena kesal terhadap pelapor yang tak lain adalah istri pelaku atau ibu kandung dari korban,” tandas Kapolres Bima Kota.