Polres Bima Kota Ringkus Komplotan Jambret yang Resahkan Warga

tribratnews.ntb.polri.go.id. – Personel Kepolisian dari Tim Puma Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil meringkus komplotan jambret yang telah meresahkan warga.

Penangkapan tersebut dilakukan petugas Kepolisian pada Senin, 6 Mei 2024. sekitar pukul 15.30 Wita, Tim Puma 2 di bawah pimpinan Katim Aiptu Hero Suharjo berhasil meringkus komplotan jambret tersebut di kantor jasa pengiriman yang terletak di seputaran Desa Santi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

“Komplotan jambret yang berhasil kita amankan ini masing-masing berinisial MF (21), MS (21), dan YS (27). Selain berhasil menangkap para pelaku, tim juga turut mengamankan penadah barang hasil kejahatan dari komplotan tersebut,” terang Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata S.I.K., saat dikonfirmasi, Selasa (07/05).

Dalam penangkapan tersebut, sambung AKBP Yudha, Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua lembar sarung tenun khas Bima, sebuah sepeda motor, dan beberapa unit handphone.

“Semua barang bukti ini merupakan hasil dari aksi kejahatan para pelaku komplotan jambret yang meresahkan warga setempat,” ucapnya.

“Para pelaku jambret saat ini telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuh Kapolres Bima Kota.

Kapoles Bima Kota menyebut, langkah pengungkapan yang dilakukan pihaknya itu menjadi bukti nyata bahwa aparat kepolisian terus gencar dalam menangani kasus-kasus kriminalitas di wilayah hukum Polres Bima Kota.

“Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan jalanan serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” Tutupnya.