Polres Bima Kota Luncurkan Layanan SIM C1 Perdana di Pulau Sumbawa
03 November 2024 - 9:21 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id – Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi meluncurkan layanan penerbitan SIM C1, menjadikannya yang pertama di Pulau Sumbawa. Inisiatif ini dilakukan untuk mendukung keselamatan berkendara bagi pengguna motor berkapasitas besar.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yuda Pranata, mengungkapkan bahwa Kota Bima menjadi pionir di Sumbawa dalam mengimplementasikan layanan SIM C1, yang sebelumnya telah diresmikan oleh Dirlantas Polda NTB di Lombok Barat.
“Penerbitan SIM C1 ini tidak hanya memenuhi aturan bagi pengendara motor besar, tetapi juga bagian dari upaya Korlantas Polri untuk meningkatkan keselamatan dan tertib lalu lintas di jalan raya,” ujar AKBP Yuda Pranata pada Sabtu (03/11/2024).
AKBP Yuda menjelaskan bahwa pemohon SIM C1 harus melalui beberapa tahapan, termasuk ujian praktik di lapangan yang telah memenuhi standar nasional. Polres Bima Kota telah melengkapi berbagai fasilitas pengujian untuk memastikan proses berjalan lancar, dengan dukungan penuh dari Dirlantas Polda NTB.
“SIM C1 ini diperuntukkan bagi pengendara motor berkapasitas mesin 250 hingga 500 cc,” tambahnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda NTB, Kombes Pol Ramadhoni Sutardjo, menegaskan bahwa penerbitan SIM C1 ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kapolri Nomor 105 Tahun 2023, yang mengatur kategori SIM untuk kendaraan bermesin besar.
“SIM C1 adalah peningkatan dari SIM C reguler. Pemohon harus memiliki SIM C setidaknya satu tahun sebelum mengajukan SIM C1. Proses uji praktik dilakukan di lapangan dengan berbagai manuver dan keterampilan khusus untuk motor besar,” jelas Kombes Ramadhoni.
Dengan adanya SIM C1, diharapkan keterampilan dan kesadaran pengendara motor besar di Kota Bima semakin meningkat, sehingga mereka dapat berkendara dengan aman dan bertanggung jawab.