Polres Bima Kota Kembali Beraksi, Berantas Jaringan Sabu
02 November 2024 - 11:53 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id – Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota kembali menunjukkan ketegasan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. Pada Sabtu, 2 November 2024, petugas berhasil menggulung jaringan pengedar narkoba jenis sabu di dua lokasi berbeda sekitar pukul 16.00 Wita.
Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Iptu Dediansyah, mengungkapkan bahwa pada penggerebekan pertama di rumah tersangka berinisial HA (30), warga Kelurahan Dara, Kecamatan Asakota, petugas berhasil menangkap HA beserta MAI (17), seorang pelajar asal Desa Monta.
“Dari lokasi ini, kita menyita barang bukti berupa dua plastik klip berisi kristal putih diduga sabu, plastik klip kosong, alat hisap, sendok takaran, gunting, kaca, korek gas, serta dua telepon genggam dan uang tunai lebih dari Rp 3 juta,” ujar dia.
Tidak berhenti di situ, lanjut dia, tim kemudian mengembangkan penyelidikan ke tempat kos tempat HA menginap. Di sana, polisi berhasil menangkap IS (21) dan RA, pelajar asal Desa Doro O’o, Kecamatan Langgudu. Walau tidak ditemukan sabu-sabu, petugas menemukan timbangan dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi.
“Para terduga pengedar beserta barang bukti kini telah kami amankan di Mapolres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba Bima Kota.
Penggerebekan ini, jelas Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, menunjukkan komitmen institusi Polri dalam upaya untuk memberantas peredaran narkoba dan menciptakan situasi yang aman bagi masyarakat.
“Harapannya, hal ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melawan peredaran narkoba di wilayah mereka,” tandas Iptu Dediansyah.