Polres Bima Kota Imbau Warga Wajib Gunakan Helm SNI, Demi Keselamatan di Jalan

tribratanews.ntb.polri.go.id. – Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bima Kota kembali mengeluarkan imbauan kepada seluruh pengendara sepeda motor untuk selalu menggunakan helm berstandar SNI.

Kasat Lantas Polres Bima Kota Iptu Bambang Tedy S., S.H., M.I.Kom, saat dikonfirmasi pada Rabu (07/05) menekankan bahwa penggunaan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan kewajiban hukum dan bentuk perlindungan diri yang tidak bisa ditawar.

“Hal ini sudah diatur dalam Pasal 57 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Helm SNI adalah perlengkapan wajib yang harus digunakan oleh pengendara maupun penumpang sepeda motor,” jelas Iptu Bambang.

Lebih dari sekadar aturan, penggunaan helm berstandar SNI terbukti secara teknis mampu melindungi kepala dari benturan saat terjadi kecelakaan lalu lintas. Polres Bima Kota menilai penting untuk terus mengingatkan masyarakat mengenai aspek keselamatan ini, sebagai bagian dari tanggung jawab bersama.

Sat Lantas Polres Bima Kota juga mengimbau masyarakat agar selalu mengecek kelengkapan kendaraan, termasuk spion, lampu utama, rem, dan surat-surat berkendara. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas secara keseluruhan dinilai sebagai bentuk kontribusi nyata dalam menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Bima Kota.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Mari kita jaga diri, keluarga, dan sesama pengguna jalan dengan selalu disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas,” tegas Kasat Lantas Polres Bima Kota.

Langkah ini, sambung dia,  juga menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Polres Bima Kota dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas dan mewujudkan lingkungan yang aman serta nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat. Lewat pendekatan persuasif dan edukatif, Sat Lantas berharap perubahan perilaku berkendara bisa tumbuh dari kesadaran, bukan sekadar kewajiban hukum.

“Inisiatif ini sekaligus memperkuat kampanye “Polres Bima Kota, Polisi Baik” yang berorientasi pada pelayanan publik yang humanis dan preventif, demi menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum dan menjunjung tinggi keselamatan,” tutup Iptu Bambang.