Polres Bima Kota Bongkar Aksi Pencurian di Gerai Ritel Modern

tribratanews.ntb.polri.go.id.Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali dibuktikan. Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di salah satu gerai ritel modern di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Penatoi, Kota Bima.

“Dalam pengungkapan ini, dua orang terduga pelaku berhasil kita amankan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas,” terang Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., S.I.K. dalam keterangannya, Kamis (18/12).

Dijelaskan AKP Kurniawan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut pihaknya dalam menanggapi laporan korban terkait aksi pencurian yang terjadi pada November 2025. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim selanjutnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para terduga pelaku.

“Pelapor dalam kasus ini adalah Ma’ul Hayati Sulastri (26), seorang mahasiswa asal Desa Maria, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima,” ujar Kasat Reskrim Polres Bima Kota.

Penangkapan terhadap para terduga pelaku tersebut dilakukan pada Selasa, (17/12) di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dan Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

“Adapun para pelaku yang diamankan yakni masing-masing berinisial MZ (26), laki-laki, wiraswasta, warga Kelurahan Melayu, Kota Bima. Polisi juga mengamankan FA alias Daus (30), warga Kelurahan Melayu, yang berperan sebagai penadah sekaligus penjual rokok hasil curian,” jelas Kasat Reskrim Polres Bima Kota.

Dari tangan para pelaku, lanjut AKP Kurniwan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa berbagai merek rokok dalam jumlah besar serta satu unit handphone warna hitam hasil kejahatan. Total keseluruhan rokok yang berhasil diamankan dari hasil pengembangan mencapai sekitar 150 bungkus.

Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa pencurian diketahui saat pelapor membuka toko sekitar pukul 07.00 WITA dan mendapati kondisi toko dalam keadaan berantakan. Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, terlihat pelaku masuk ke dalam toko sekitar pukul 03.00 WITA dengan cara mencungkil bagian bawah pintu.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp21.365.348 dan langsung melaporkan ke SPKT Polres Bima Kota,” ungkap AKP Dwi Kurniawan.

Dari hasil interogasi, MZ mengakui perbuatannya dan menyebut aksi tersebut dilakukan bersama dua rekannya berinisial B dan I, yang kini masih dalam pengejaran. Dalam aksinya, dua pelaku masuk ke dalam toko untuk mengambil barang, sementara satu pelaku lainnya menunggu di atas sepeda motor.

“Saat ini, seluruh terduga pelaku yang telah diamankan beserta barang bukti berada di Mako Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga akan terus melakukan pengembangan dan memburu pelaku lain yang terlibat,” tutup Kasat Reskrim AKP Kurniawan.