Polres Bima Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Terduga Ditangkap
04 June 2025 - 10:48 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id.–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali mencatatkan prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam operasi yang digelar pada Selasa (3/6/2025), aparat kepolisian berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya yakni FR (31), pria asal Desa Nisa, dan NS (38), seorang perempuan warga Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Kasat Narkoba Polres Bima, Iptu Fardiansyah dalam keterangannya menyebut bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihak Kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di salah satu warung milik warga sekitar.
“Setiba di tempat kejadian perkara (TKP), tim menemukan FR dan NS tengah berada di warung tersebut. Petugas segera melakukan penggeledahan badan dan area sekitar dengan disaksikan oleh aparat desa,” jelas dia.
Hasilnya, lanjut dia, petugas menemukan dua poket kecil kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu-sabu, disembunyikan dalam bungkus rokok. Lebih mencengangkan lagi, barang bukti dengan berat bruto 2,24 gram itu juga disembunyikan dalam karung berisi garam, sebagai modus kamuflase.
“Modus yang mereka gunakan cukup unik dan merepotkan. Kami temukan sabu dalam karung garam, hal ini menunjukkan usaha mereka untuk mengelabui petugas,” ujar Iptu Fardiansyah.
Dari hasil interogasi awal, FR mengaku barang haram itu merupakan miliknya. Namun, ia mengklaim mendapatkannya dari seseorang yang tidak dikenalnya. Kini, FR dan NS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami masih mendalami siapa pemasok utama dalam jaringan ini,” tegas Fardiansyah, seraya menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan penyelidikan intensif terhadap keterlibatan kedua tersangka.