Polisi Usut Dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa di Lombok Barat
04 September 2024 - 10:01 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id – Pihak Kepolisian tengah mengusut dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD) Dasan Geria, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun anggaran 2018 senilai Rp 926 juta.
Penyidik dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram saat ini tengah memeriksa saksi ahli guna mendalami kasus tersebut.
“Kami sedang periksa saksi ahli menghitung kerugian negara,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama saat dikonfirmasi di mataram, Selasa (03/09/2024).
Menurut Kompol Yogi, berdasarkan hasil audit di Inspektorat Lombok Barat, diduga ada kerugian negara mencapai Rp 300 juta akibat dugaan korupsi ADD Dasan Geria tahun anggaran 2018. Meski begitu, sejumlah uang telah dikembalikan oleh pejabat desa setempat.
“Ada (kerugian negara) Rp 300 juta dan sudah ada yang dikembalikan hingga waktu yang diberikan oleh inspektorat sebesar Rp 190 juta,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram.
Sisa anggaran yang belum dikembalikan oleh pejabat Desa Dasan Geria sebesar Rp 110 juta. Sisa dana belum dikembalikan oleh pejabat desa hingga tenggat waktu yang diberikan Inspektorat Lombok Barat
“Hasil dari inspektorat yang sudah berjalan berapa lama belum diselesaikan (pengembalian keuangan negara),” tegas Kompol Yogi.
Saat ini, sambung dia, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus tersebut. Rencananya, lanjut Yogi, penyidik akan melakukan gelar perkara di Polda NTB untuk menaikkan status penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
“Ya hari Kamis (5/9/2024) besok kami akan gelar perkaranya di Polda (NTB). Kami target kasus ini naik (sidik) tahun ini intinya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram.