Polisi Ungkap Penyelundupan Ganja Modus Kirim Suku Cadang Kendaraan di Mataram

tribratanews.ntb.polri.go.id. – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap kasus penyelundupan ganja dari luar daerah dengan modus kirim paket suku cadang kendaraan.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra di Mataram, Kamis (04/07) mengatakan pihaknya mengamankan dua orang dari hasil pengungkapan kasus penyelundupan ganja tersebut.

“Keduanya berinisial MFS usia 28 tahun dan seorang mahasiswa berinisial MZY usia 25 tahun. Pengungkapan ini berlangsung pada Rabu (03/07) kemarin usai menindaklanjuti informasi adanya paket kiriman yang datang dari Depok, Jawa Barat,” kata AKP Bagus.

Kasat Narkoba Polresta Mataram menjelaskan, paket berisi ganja dengan nama barang kiriman suku cadang kendaraan tersebut diketahui telah sampai di salah satu kantor ekspedisi yang berada di Jalan Sriwijaya, Kota Mataram. Usai berkoordinasi dengan ekspedisi, pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya seseorang yang datang mengambil paket.

“Tim kemudian memastikan nomor resi paket yang penerimanya beralamat di Jalan Swakarya, Kota Mataram. Sekitar pukul 15.00 Wita, ada seorang pria yang datang ambil paket sesuai nomor resi yang kami dapat sebelumnyadengan pihak ekspedisi,” ujar dia,

Polisi yang sudah melakukan pengintaian di sekitar kantor ekspedisi tersebut, sambung AKP Bagus, kemudian langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap pria yang terungkap berinisial MFS. Dari hasil geledah, jelas dia, pihak kepolisian menemukan paket kiriman suku cadang kendaraan berisi ganja.

“Jadi, di antara suku cadang itu ditemukan daun dan biji kering diduga ganja dalam bungkus alumunium foil,” ujar dia.

Usai kepolisian mengamankan barang bukti dan MFS, penindakan lanjut ke penggeledahan di rumah MFS yang berada di Jalan Swakarya, lingkungan Kekalik Barat, Kota Mataram. Dari hasil penggeledahan ditemukan bekas paket narkotika ganja dan beberapa klip kosong. Menurut pengakuan MFS, barang kiriman itu bukan miliknya melainkan MZY yang berdomisili di Jalan Panji Anom, lingkungan Kekalik Indah, Kota Mataram.

“Dapat informasi itu, tim langsung bergeser ke rumah MZY dan menemukan barang bukti timbangan digital dan kertas rokok. Alhasil, MFS dan MZY beserta barang bukti paket ganja dan hasil penggeledahan dibawa pihak kepolisian ke Polresta Mataram” ujar dia.

“Untuk MFS, mengaku mengetahui paket tersebut berisi ganja karena dia yang pesan barang. Untuk pemilik dan yang punya uang itu MZY, dia hanya titip alamat pengiriman di MFS,” sambung Kasat Reskrim Polresta Mataram .

Dari hasil interogasi, MZY mengakui bahwa dirinya membeli ganja dari luar daerah untuk konsumsi pribadi dan mengedarkannya di wilayah Sekarbela, Kota Mataram. Lebih lanjut, AKP Bagus mengatakan pihaknya dalam penanganan kasus ini masih menunggu hasil laboratorium untuk pengujian barang bukti ganja dan urine kedua pelaku.

“Jadi, barang bukti daun dan biji diduga narkotika jenis ganja dengan berat 90,56 gram itu dibelinya dengan harga Rp500 ribu. Apakah ini yang pertama atau sudah beberapa kali masih kami dalami. Untuk saat ini kami masih belum menetapkan tersangka dalam kasus ini kami masih menunggu hasil laboratorium,” tutupnya.