Polisi Ungkap Kasus Perekrutan PMI Secara Ilegal di Lombok

tribratanews.ntb.polri.go.id – Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, berhasil mengungkap kasus perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dengan menangkap seorang perekrut berinisial NU (46), wanita asal Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Kasus ini terungkap dari hasil pengembangan laporan warga yang mengaku sebagai korban. Ia merasa ditipu dengan modus pelaku yang menjanjikan bekerja di restoran di negara Kuwait, sehingga dilakukan proses lidik sampai tertangkap pelaku yang berperan sebagai perekrut,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Jumat, (21/06).

Diterangkan Kompol Yogi, berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, korban pada Februari 2023 datang menemui pelaku untuk meminta bantuan agar bisa bekerja di luar negeri. Korban kemudian dipertemukan dengan salah seorang agen resmi pemberangkatan pekerja migran.

Namun, agen tempat pelaku NU bekerja sebagai perekrut tersebut tidak menyediakan jasa pengiriman pekerja migran tujuan Kuwait. Alhasil, pelaku menawarkan korban untuk bekerja di Hongkong.

“Dari tawaran kedua tersebut, Korban menghabiskan uang sekitar Rp30 juta. Uang itu diminta pelaku untuk biaya pembuatan paspor, visa, dan biaya berangkat ke Hongkong,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram.

Pada Mei 2023, lanjut dia, korban selanjutnya menghubungi pelaku untuk menanyakan kabar pemberangkatan. Namun demikian, pelaku tidak kunjung memberikan kepastian kepada korban.

“Atas dasar merasa tertipu itu kemudian korban lapor ke polisi dan pelaku kami tangkap pada Kamis malam (20/6) di salah satu rumah di wilayah Ampenan, Kota Mataram,” ujarnya.

Dari penangkapan NU, kata Kompol Yogi, pihak kepolisian turut menyita barang bukti berupa paspor milik korban, dan barang milik NU berupa kartu ATM, buku tabungan dan telepon pintar.

Ia menyebut pelaku dalam proses pemeriksaan telah mengakui perekrutan korban sebagai pekerja migran tujuan pemberangkatan Hongkong itu berjalan secara perorangan tanpa melalui agen resmi.

Barang bukti lain yang ikut diamankan yakni 1  buah paspor atas nama N dengan No. Reg. 1A53AB8548EXQW, 1 buah paspor atas nama korban, 1 buah kartu atam BCA, 1 buah kartu atm MANDIRI,1 buah hp samsung A55, 1 buah buku tabungan BCA dan 1 buah buku tabungan Mandiri.

“Saat ini N beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini guna mencari pelaku dan korban lainnya,” tutup Kompol Yogi.

“Dia (pelaku NU) mengakunya karena ada kenalan yang di Hongkong makanya berani mengirim. Modusnya, kirim pekerja migran pakai visa pelancong,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram.

Dengan uraian penanganan itu, Kompol Yogi menegaskan arah penyidikan dari kasus tersebut merujuk pada pelanggaran Pasal 2, Pasal 4 juncto Pasal 10, Pasal 11 Undang-Undang RI tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan/atau Pasal 81 jo. Pasal 69 UU RI No.18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

Atas dasar tersebut Tim Opsnal bersama Unit PPA Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan saat penangkapan pelaku diantaranya 1 lembar kwitansi dari sdr. T kepada sdri. N sebesar Rp. 47.500.000,- (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), 1 lembar foto copian kwitansi dari korban kepada N sebesar Rp. 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah ).