Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pemalsuan Ijazah Anggota DPRD Lombok Tengah

tribratanews.ntb.polri.go.id. – Pihak Kepolisian menetapkan seorang anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diidentifikasi dengan inisial LN, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan ijazah paket C untuk tahun ajaran 2007.

Penetapan tersangka ini diumumkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk il Maqnun, S.I.K., pada Rabu (09/10). Ia menjelaskan penetapan tersangka ini didukung oleh sejumlah bukti dan keterangan dari 17 orang saksi, yang mencakup ahli hukum pidana dari dua universitas.

“Saudara LN telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi, termasuk saksi ahli,” jelas Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah.

Dijelaskan, gelar perkara yang dilakukan pada hari Sabtu (5/10) menjadi langkah awal dalam penetapan tersangka pemalsuan ijazah tersebut. Menurut Kasat Reskrim, LN diancam dengan Pasal 266 Ayat (2) KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pemalsuan dokumen, dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Pihak kepolisian juga telah mengirimkan surat pemanggilan pertama kepada LN, yang dijadwalkan hadir pada Jumat (11/10). Kapolres Lombok Tengah menegaskan bahwa langkah ini adalah wujud konsistensi Polres Lombok Tengah dalam menanggapi laporan masyarakat.

“Kami (Polri) berkomitmen untuk menindak lanjuti setiap laporan dengan serius. Apabila laporan terbukti benar, kami akan menindak tegas. Sebaliknya, jika tidak, kami juga akan menyatakan itu. Kami juga meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian,” ujar Iptu Luk Luk.