Polisi Tetapkan Oknum Dosen UIN Mataram Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
23 May 2025 - 6:59 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id.–Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) secara resmi menetapkan oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram inisial WJ sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual fisik terhadap sejumlah mahasiswi.
“Hari ini tanggal kami sudah meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka,” ujar AKBP Puja Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati dalam keterangannya, Jumat (23/05/2025) siang tadi.
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah memeriksa keterangan dari lima orang korban dan dua orang saksi. Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah diamankan untuk memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka. Di antaranya adalah dokumen-dokumen yang menunjukkan posisi WJ di universitas serta sejumlah barang pemberian yang diduga berasal dari tersangka kepada para korban.
“Barang bukti berupa percakapan digital antara pelaku dengan korban juga kita sita. Kemarin kami juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekonstruksi peristiwa,” jelas AKBP Puja.
Baca Juga : Polda NTB Olah TKP Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Oknum Dosen UIN Mataram
Saat ini, tersangka WJ tengah menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Reskrimum Polda NTB. Proses hukum berlanjut dengan dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB.
“Kami telah melakukan upaya paksa berupa penahanan dan kini berfokus pada penguatan pembuktian serta pemberkasan untuk pelimpahan ke kejaksaan,” jelas Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB
WJ dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), tepatnya Pasal 6 huruf C atau A, dengan tambahan pemberatan sesuai Pasal 15 huruf B atau E, mengingat terdapat lebih dari satu korban dalam kasus ini.
Sebelumnya, Polda NTB menerima laporan awal pada Selasa, 20 Mei 2025, mengenai dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut. Kejadian-kejadian tersebut disebut berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2024, dengan tujuh orang korban sejauh ini teridentifikasi, baik dari kalangan mahasiswi aktif maupun alumni UIN Mataram.