Polisi Tetapkan Dua Tersangka Penggelapan Uang 2,6 Miliar Milik Perusahaan Jagung di Sumbawa

tribratanews.ntb.polri.go.id – Polres Sumbawa, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang yang rugikan perusahaan jagung sebesar Rp 2.667.000.000.,

“Kedua tersangka masing – masing berinisial MR(24) dan SS (26),” kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Regi Halili, kepada media ini, Senin (13/05).

Iptu Regi menerangkan terkait aksi penggelapan dengan modus membuat nota pembelian fiktif yang dilakukan para tersangka tersebut terjadi sekitar bulan Maret hingga Mei tahun 2023 silam.

“Kedua tersangka ini merupakan karyawan PT Subur Mega Perkasa yang merupakan perusahaan pembeli jagung petani di Pulau Sumbawa,” terangnya.

Dalam memuluskan tindakan kejahatannya yang dilakukan itu, kedua tersangka mengajak seorang temannya berinisial A yang berperan sebagai quality control perusahaan untuk membuat nota fiktif. Mereka juga kemudian mengajak seorang supplier jagung berinisial AS.

Tersangka MR selaku admin perusahaan membuat nota palsu dengan menambah berat jagung. Sementara, rekannya A bertugas untuk mengurangi kadar air jagung dan menambah jumlah karung. Setelah semuanya selesai,  perusahaan kemudian harus membayar jagung sesuai dengan nota yang para tersangka ini buat melalui rekening milik AS.

“Kejahatan itu mereka lakukan berulang hingga mencapai Rp 2,6 miliar. Tersangka baru dua orang yang kami tetapkan dan tahan. Sementara, dua orang lainnya dalam proses penyelidikan,” tutup Kasat Reskrim Polres Sumbawa.