Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penganiayaan di Desa Meninting Lombok Barat
19 May 2024 - 11:36 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id. – Pihak Kepolisian dari Polres Lombok Barat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengerusakan di wilayah Montong Buwuh, Desa Meninting, Nusa Tenggara Barat(NTB) pada Jumat malam (10/5).
Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi melalui keterangan diterima di Mataram, Sabtu (18/05), menyampaikan dua tersangka berasal dari Kabupaten Lombok Tengah dengan inisial RM (21), dan LYIM (19).
“Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan Satreskrim Polres Lombok Barat melalui pemeriksaan 29 orang saksi, dan olah tempat kejadian perkara yang berada di jalur lintas provinsi wilayah Montong Buwuh, menjadi kelengkapan bahan penyidikan,” kata Gede Junaedi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain flashdisk berisi rekaman video kejadian, sarung kris, dump truck, sepeda motor Nmax, dan gerobak jualan yang rusak. Dari rangkaian penyidikan, AKBP Junaedi memastikan penetapan tersangka ini sudah memenuhi bukti yang menguatkan adanya perbuatan anarkis.
“Berdasarkan hasil penyidikan, menyimpulkan bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk status RM dan LYIM, yang semula sebagai saksi kini menjadi tersangka,” ucap Kapolres Lombok Barat.
Penetapan tersangka tersebut merujuk pada sangkaan pidana berbeda. Untuk RM, polisi menerapkan Pasak 160 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP. Sedangkan, LYIM disangkakan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP.
Dengan adanya penetapan tersangka, Kapolres Lombok Barat menegaskan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap RM dan LYIM di Rutan Polres Lombok Barat. Lebih lanjut, AKBP Junaedi menyampaikan bahwa penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan. Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan ada peran orang lain yang akan terungkap sebagai tersangka baru.
“Iya, tidak menutup kemungkinan dalam proses penyidikan yang terus berjalan ini akan ada tersangka lain,” kata Gede Junaedi.
Dengan menyampaikan penetapan tersangka, Kapolres Lombok Barat mengingatkan kepada segenap masyarakat bahwa Pihak Kepolisian khususnya Polres Lombok Barat menangani kasus tersebut dengan sikap profesional dan sangat serius.
“Kami imbau untuk tidak ada lagi berita hoaks, jangan ada lagi provokasi di media sosial maupun di dunia nyata. Percayakan kepada kami aparat penegak hukum, percayakan kepada kami Polres Lombok Barat untuk menyidik perkara ini dengan tuntas agar kondusivitas di Lombok Barat tetap terjaga,” tandas Kapolres Lombok Barat.