Polisi Terima Laporan Dugaan Penerbitan Ijazah Palsu Salah Satu Yayasan di Lombok Tengah

tribratanews.ntb.polri.go.id. –Kasus dugaan penerbitan ijazah Paket C palsu oleh sebuah yayasan pendidikan Islam di Lombok Tengah sedang menjadi sorotan. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk Il Maqnun membenarkan bahwa kepolisian telah menerima laporan dan saat ini tengah menangani kasus tersebut.

“Ini laporan dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang dicatut namanya,” ujar Iptu Luk Luk dalam keterangannya saat dikonfirmasi media ini, Kamis (12/09).

Dari informasi yang diterima, yayasan yang terletak di Kecamatan Praya Timur ini diduga menggunakan nama PKBM tersebut untuk mengeluarkan ijazah Paket C yang tidak sah.

Iptu Luk Luk menambahkan bahwa dugaan tersebut berkaitan dengan pelanggaran hukum sesuai Pasal 263 KUHP yang mengatur tentang pemalsuan dokumen. Pihak kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan terperinci atas kasus ini.

“Sejauh ini masih penyelidikan dan sudah ada beberapa pihak yang kami mintai keterangan. Mereka di antaranya ketua yayasan dan pihak PKBM,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah.

Guna mengumpulkan bukti dan keterangan yang lebih mendalam, kepolisian Lombok Tengah berencana akan segera menggelar perkara. Proses ini diharapkan dapat mengungkap kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam kasus dugaan penerbitan ijazah Paket C palsu ini.

“Yang jelas, laporan ini beda dengan kasus ijazah palsu caleg itu. Nanti akan kami gelarkan,” jelas Iptu Luk Luk

Dengan adanya kasus yang menyangkut aspek hukum seperti dugaan pemalsuan surat atau dokumen yang serius ini, kepolisian Lombok Tengah melalui Satuan Reserse Kriminal Lombok sedang berupaya keras untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan kegiatan ilegal tersebut. Operasi yang dipimpin oleh Satreskrim diharapkan dapat segera membawa kasus ini ke pengadilan demi penegakan hukum di Lombok Tengah.