Polisi Tegaskan Sanksi Berat Kasus Beras SPHP Bermutu Rendah di Lombok Timur

tribratanews.ntb.polri.go.id.Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) melalui jajaran Polres Lombok Timur menegaskan komitmennya dalam melindungi konsumen dari praktik curang pelaku usaha pangan. Penegasan itu disampaikan menyusul terungkapnya kasus peredaran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang tidak memenuhi standar mutu sebagaimana tercantum dalam label kemasan.

Kapolres Lombok Timur, AKBP I Komang Sarjana, menegaskan bahwa pelaku usaha yang dengan sengaja mengedarkan beras SPHP di bawah standar kualitas terancam pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar, sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Program SPHP bertujuan menjaga stabilitas harga sekaligus kualitas pangan bagi masyarakat. Jika mutu beras tidak sesuai dengan yang tertera di label, itu jelas merugikan konsumen dan ada konsekuensi hukum yang berat,” tegas AKBP I Komang Sarjana saat konferensi pers di Mapolres Lombok Timur, Jumat (19/12/2025).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari keluhan pedagang di Pasar Aikmel yang disampaikan saat Satgas Pangan Polres Lombok Timur melakukan pengecekan harga dan ketersediaan bahan pokok pada 20 Oktober 2025. Dari hasil pengecekan tersebut, ditemukan beras SPHP berlabel medium yang dibeli dari Bulog Cabang Lombok Timur memiliki kualitas di bawah standar.

“Secara visual, beras tersebut banyak mengandung menir dan patahan, sehingga tidak memenuhi kriteria mutu medium,” ungkapnya.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah gudang di Desa Gelora, Kecamatan Sikur, Lombok Timur. Polisi mengamankan sampel beras SPHP kemasan 5 kilogram untuk dilakukan uji laboratorium guna memastikan kualitas dan kesesuaiannya dengan standar yang ditetapkan.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi menetapkan seorang wiraswasta berinisial FP (34) sebagai tersangka. Ia diduga dengan sengaja atau membiarkan beras berkualitas di bawah standar medium dikemas dan diedarkan sebagai beras SPHP.

Meski tersangka tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif, Kapolres menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan secara profesional. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa pelapor, 16 orang saksi, tersangka, serta menghadirkan ahli mutu pangan dan ahli perlindungan konsumen.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam perkara tersebut, di antaranya ratusan karung beras ukuran 50 kilogram, belasan ribu karung beras SPHP kemasan 5 kilogram, alat timbang, mesin jahit karung, serta kemasan SPHP yang belum digunakan.

AKBP I Komang Sarjana menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha agar tidak bermain-main dengan kualitas pangan yang dikonsumsi masyarakat.

“Program SPHP ini diperuntukkan bagi masyarakat luas. Jika disalahgunakan demi keuntungan pribadi, maka konsekuensinya adalah pidana,” pungkasnya.