Polisi Tangkap Tiga Pelaku Aborsi di Mataram, Terancam 10 Tahun Penjara

tribratanews.ntb.polri.go.id.–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana aborsi ilegal di wilayah hukum Polresta Mataram. Ketiganya diamankan pada Jumat (14/3/2025) setelah melalui serangkaian penyelidikan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polresta Mataram. Ketiga terduga pelaku tersebut adalah FRS (24), DNQ (19), dan ATS (20), yang semuanya berasal dari Kabupaten Sumbawa.

“Kami sudah mengamankan tiga orang terkait tindak pidana aborsi tersebut,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prastya, S.H., di ruang kerjanya pada Senin (17/03/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kasus ini berawal dari hubungan asmara antara FRS dan DNQ yang telah berlangsung selama dua tahun. Pada Oktober 2024, DNQ menyadari dirinya mengalami keterlambatan menstruasi. Setelah melakukan tes kehamilan pada Desember 2024, ia mengetahui bahwa dirinya tengah mengandung.

Merasa belum siap menjadi orang tua, pasangan ini pun sepakat untuk menggugurkan kandungan. Pada 4 Januari 2025, FRS membeli obat penggugur kandungan dari ATS seharga Rp530 ribu, namun obat tersebut tidak memberikan efek yang diharapkan.

Sebulan kemudian, pada 12 Maret 2025, FRS kembali membeli tiga butir obat dari ATS dengan harga Rp850 ribu. Kali ini, obat tersebut menimbulkan reaksi pada tubuh DNQ, tetapi hasilnya belum maksimal.

Puncaknya terjadi pada 13 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WITA, saat DNQ mengalami sakit perut hebat hingga melahirkan bayi dalam kondisi prematur. FRS yang panik segera membawa DNQ dan bayi tersebut ke Puskesmas Ampenan, sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum Kota Mataram akibat pendarahan hebat.

Namun, sekitar pukul 02.00 – 03.00 WITA, bayi berjenis kelamin laki-laki yang diperkirakan berusia enam bulan kandungan akhirnya dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit. Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka di hadapan hukum.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 77A ayat (1) jo. Pasal 45A UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” jelas Iptu Eko.

Saat ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Mataram untuk mendalami kasus ini. Polisi juga menegaskan bahwa praktik aborsi ilegal merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat dikenakan sanksi berat. Menanggapi kasus ini, Polresta Mataram mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk memahami bahaya dan konsekuensi hukum dari tindakan aborsi ilegal.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan menyerahkan kasus seperti ini kepada pihak berwenang. Jika ada yang mengetahui praktik serupa, segera laporkan kepada kepolisian,” tegas Iptu Eko.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya tanggung jawab dalam menjalin hubungan serta dampak hukum dari tindakan aborsi tanpa prosedur medis yang sah. Polisi berjanji akan terus menindak tegas pelaku kejahatan serupa agar tidak terjadi kembali di masa mendatang.