Polisi Tangkap Tersangka Pelecehan Santriwati di Ponpes Sekotong Lombok Barat

tribratanews.ntb.polri.go.id – Polres Lombok Barat akhirnya berhasil menangkap AM (50) tersangka yang diduga telah melakukan pengungkapan terhadap empat santriwati yang seksi di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) yang terletak di wilayah Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penangkapan ini berakhirnya pengungsian AM. ia ditangkap petugas Kepolisian di wilayah Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Pada Kamis (06/06) malam. Upaya ini menjadi puncak dari penyelidikan intensif yang telah dilakukan Polisi sejak menyebutkan kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di Sekotong pada awal Mei yang lalu.

Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, SH, SIK, M.AP., Jum’at (07/06) menyebut bahwa hal ini membuktikan komitmen pihak Kepolisian dalam menangani dan menyelesaikan kasus-kasus tersebut. Ia menegaskan pihak Kepolisian tidak akan mentoleriri segala bentuk tindak kejahatan, terutama yang melibatkan anak di bawah umur menjadi korban.

“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban. Penangkapan AM adalah bukti keseriusan kami dalam menangani kasus ini,” terang Kapolres Lombok Barat.

AKBP Junaedi menerangkan sejak ia menerima laporan terkait kasus tersebut, yakni pada Rabu 08 Mei beberapa waktu yang lalu. Penyidik ​​Sat Reskrim Polres Lombok Barat sudah melakukan serangkaian proses penyelidikan, pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi hingga visum terhadap korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik, terdapat empat santriwati yang menjadi korban dalam kasus ini. Satu di antaranya diduga disetubuhi, sementara tiga lainnya dicabuli.

“Pencarian terhadap AM yang sebelumnya buron juga terus kami (Polri) lakukan secara optimal, hingga kemarin akhirnya berhasil melakukan penangkapan,” kata Kapolres Lombok Barat.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Iptu Abisatya Darma Wiryatmaja, S.Tr.K., SIK, menjelaskan tersangka AM saat ini telah diamankan di Polres Lombok Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan keberadaan korban lain.

Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun, ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana karena statusnya sebagai tenaga pendidik,” tandasnya.