Polisi Tangkap Pria Pengoplos Gas Subsidi Pemerintah di Bima Kota

tribratanews.ntb.polri.go.id – Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap serta menangkap satu  orang tersangka kasus pengoplosan gas elpiji subsidi pemerintah. Modusnya membeli gas elpiji 3 Kilogram (Subsidi Pemerintah) lalu memindahkanya ke Tabung 5,5 dan 12 Kilogram (Non Subsidi Pemerintah).

Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman, dalam konferensi pers, Kamis (16/05) menerangkan tersangka dalam kasus ini berinisial AR (25). Ia ditangkap saat sedang mengangkut barang bukti tabung LGP Oplosannya ke salah satu pasar tradisional di wilayah Kota Bima.

“Tersangka ditangkap petugas saat sedang mengangkut barang bukti tabung gas LPG non-subsidi hasil oplosan ke Pasar Senggol, Kota Bima,” jelasnya.

Kompol Herman menerangkan terkait pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi yang diterima pihak Kepolisian dari masyarakat tentang kegiatan ilegal pengoplosan tabung gas elpiji subsidi pemerintah yang dilakukan tersangka di rumahnya di Kelurahan Jatibaru Barat, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

“Berangkat dari laporan masyarakat ini, Kami (Polri) langsung menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga pengintaian dan berhasil menangkap tersangka AR beserta sejumlah barang bukti,” terang Wakapolres.

Dari keterangan tersangka, keuntungan yang berhasil diraup dalam aksi ilegal tersebut yakni dari setiap tabung gas oplosan 12 kg non-subsidi keuntungannya mencapai Rp 55.000, sementara dari tabung 5,5 kg non-subsidi, AR mendapat untung Rp 20.000 per tabung.

Baca Juga :  Polda NTB Gerebek Tempat Pengoplosan Elpiji di Bima, 2 Karyawan dan Ratusan Tabung Gas Diamankan

Dijelaskan Wakapolres, saat melakukan penggeladahan di rumah tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 9 tabung gas 12 kg non-subsidi, 4 tabung gas 5,5 kg non-subsidi, 35 tabung gas 3 kg subsidi kosong, 5 regulator kopling, 1 paket segel gas 12 kg non-subsidi.

Selain itu, sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan pengoplosan gas elpiji yang turut diamankan yakni 50 plastik segel warna merah, 70 segel gas 3 kg subsidi warna merah, 33 segel gas LPG 3 kg subsidi dengan plastik segel, Ember berisi plastik es batu, Timbangan, potongan baliho, dan satu unit Mobil Suzuki New Carry hitam dengan Nopol EA 8220 SE.

“Kini AR beserta barang bukti sudah kita amankan di Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas Wakapolres Bima Kota.

Atas perbuatannya, AR disangkakan dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang telah diubah ketentuannya pada Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.