Polisi Tangkap Pria Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak di Mataram

tribratanews.ntb.polri.go.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram berhasil menangkap seorang pria berinisial (MMA) 22 Tahun asal Dasan Agung yang dilaporkan sebagai pelaku persetubuhan terhadap anak berinisial BP (16) asal Kecamatan Ampenan.

“Penangkapan MMA ini dilakukan sebagai tindak lanjut kami (Polisi) setelah menerima laporan dari orang tua korban pada tanggal 20 Juni kemarin,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama S.E. S.I.K. M.H., dalam keterangannya, Jum’at (21/06) pagi tadi.

Kompol Yogi menjelaskan penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut berhasil dilakukan di Lingkungan Dasan Agung Pelita. Dari penangkapan itu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit HP merk Oppo warna Silver, 1 lembar baju lengan panjang warna hijau, dan 1 lembar baju kaos lengan pendek.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim Polresta Mataram.

Dijelaskan berdasarkan keterangan laporan pihak korban kepada Polisi, tindakan asusila yang dialami BP tersebut diketahui pada senin (17/06), berawal dari keluarga korban yang kaget ketika melihat foto – foto yang tersebar di media sosial memperlihatkan adegan mesra serta tak senonoh antara MMA dan BP.

Korban mengaku kepada keluarga dan petugas berani melakukan perbuatan tak senonoh tersebut lantaran mendapat ancaman dari pelaku yang apabila tidak memenuhi keinginan berhubungan badan, maka foto-foto serta video BP yang menggunakan seragam sekolah sedang melakukan mesum bersama MMA akan disebarkan.

“Pelaku dan korban ini telah menjalani hubungan (berpacaran) sejak BP masih duduk di kelas 3 SMP. Dari pengakuannya mereka sering kali melakukan hubungan persetubuhan di sebuah penginapan di wilayah Cakranegara, Kota Mataram,” terang Kasat Reskrim Polresta Mataram.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat MMA dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang – Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang – Undang Republik Indonesia Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 15 ( lima belas ) tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.