Polisi Tangkap Pria Bejat di Sumbawa, Diduga Perkosa Siswi SMP hingga Hamil

tribratanews.ntb.polri.go.id.–Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan pemerkosaan yang menimpa seorang siswi SMP. Pria berinisial T (40), yang telah beristri, diamankan atas dugaan menyetubuhi korban hingga hamil. Kasus ini terungkap setelah korban mengalami keguguran.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dilia Pria Firmawan dalam keterangannya Rabu (19/3/2025), membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kasus ini. Sejumlah langkah telah dilakukan, termasuk pemeriksaan korban, saksi-saksi, serta visum et repertum (VER).

“Kami (Polisi) sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi. Pelaku juga telah kami amankan, dan kasus ini turut didampingi oleh LPA Sumbawa,” ujar AKP Dilia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan keji ini terjadi sejak Januari 2025 di sebuah lahan jagung yang tak jauh dari rumah pelaku. Dalam kurun waktu tersebut, korban disebutkan telah diperkosa sebanyak tiga kali dan dicabuli berkali-kali.

Korban diketahui tinggal bersama kakeknya, sementara ibunya bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Timur Tengah dan ayahnya merantau ke Manado. Situasi ini membuat korban dalam kondisi rentan. Pelaku juga disebut pernah memberikan sejumlah uang kepada korban, yang akhirnya mengalami keguguran pada awal Maret 2025.

Saat ini, Polres Sumbawa tengah mempersiapkan gelar perkara untuk meningkatkan status kasus dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik). Pelaku telah diamankan dan dalam waktu dekat akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Korban juga telah mendapatkan perawatan medis dan psikologis di Poli Jiwa RSUD Sumbawa, mengingat ia mengalami skizofrenia dan sempat putus pengobatan,” tandas AKP Dilia.

Polisi memastikan akan menangani kasus ini dengan serius sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.