Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Toko Grosir yang Akibatkan Kerugian 60 Juta Lebih

tribratanews.ntb.polri.go.id. – Tim Opsnal Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur menangkap pria inisial MT (30), yang diduga sebagai salah satu pelaku dari pencurian yang menyebabkan kerugian besar di salah satu toko grosir milik Hj Nurul (34) di kecamatan Keruak.

“Benar pelaku pencurian toko grosir di wilayah keruak pada senin (16/09) beberapa waktu lalu ini sudah kita amankan. Saat ini dia sudah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP Darma Yulian Putra, S.I.K, M.Si, dalam keterangannya, Kamis (19/09) kemarin.

Penangkapan terhadap MT tersebut, lanjut dia, merupakan tindak lanjut Polisi dari laporan Hj. Nurul yang menjadi korban dalam kasus pencurian di toko grosir miliknya ini yang mengakibatkan ia mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

“Setelah menerima laporan dari korban, kami (polisi) langsung melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengetahui identitas serta melakukan penangkapan terhadap  pelaku pada Rabu (18/09) di rumahnya,” terang Kasat Reskrim Polres Lombok Timur.

Langkah penegakan hukum ini, lanjut AKP Darma merupakan simbol dari keberhasilan tugas fungsi Kepolisian dalam upaya membongkar aktivitas kriminal atau tindak kejahatan yang akibatkan kerugian masyarakat di wilayah hukum Polres Lombok Timur.

“Atas perbuatan tindak kriminal yang dilakukannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar pejabat utama Polres Lombok Timur itu.