Polisi Tangkap Pelaku Narkoba di Sumbawa Barat dan Amankan Poket Sabu Siap Edar

tribratanews.ntb.polri.go.id. – Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat telah menghasilkan langkah signifikan dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika ataupun obat terlarang di wilayah Kecamatan Seteluk.

Pada hari Jumat, 06/09/2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria (PR) berusia 33 tahun, yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu yang telah dikemas dan siap edar.

“Pelaku kita tangkap di sebuah perumahan di Ds. Seteluk Tengah Kec. Seteluk ini berlangsung pada pukul 20.50 WITA dan mengamankan barang bukti seberat 3,72 gram,” terang Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat  Iptu I. Made Mas Mahayuna, S.H., M.H

“Pengungkapan yang kita lakukan ini merupakan tindak lanjut kami menanggapi informasi masyarakat mengenai kegiatan (PR) dalam penyalahgunaan narkoba di wilayah seteluk,” sambung Iptu Mahayuna.

Mendapat informasi tersebut, tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil memergoki (PR) saat hendak keluar dari rumahnya. Tim opsnal kemudian melakukan pemeriksaan pada badan dan di rumah (PR) dan akhirnya ditemukan barang bukti diduga sabu seberat 3,72gram.

Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa (PR) membeli sabu tersebut dari (PL) yang beralamat di Kec. Alas. (PR) menggunakan sebagian sabu untuk konsumsi sendiri, sementara sisanya dikemas dalam 8 poket yang rencananya akan dijual dengan harga Rp.100.000 per poket.

“Namun sebelum dia menjual barang itu kita berhasil menangkap PR. Saat ini kita masih melakukan pengembangan untuk mencari tahu keberadaan pelaku PL,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat.

Selama proses penggerebekan, polisi menemukan barang bukti yang cukup untuk membuktikan kesalahan (PR). Barang bukti yang disita meliputi satu lembar plastik klip dengan 8 poket narkotika jenis sabu, sebuah bong lengkap dengan pipa kaca, bendel plastik klip kosong, sebuah gunting, kaleng rokok Surya 50, dan sebuah HP merek Realme.

(PR) kini sedang ditahan di Rumah Tahanan Polres Sumbawa Barat. Sedangkan barang bukti yang diamankan akan turut menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut. (PR) dikenakan pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.