Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Masjid Lombok Barat, Modus Pura – Pura Sholat

tribratanews.ntb.polri.go.id. – Suasana khusyuk ibadah sholat Magrib di Masjid Qomarul Huda, Desa Batu Mekar, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) mendadak menjadi petaka bagi seorang jamaah. Sebuah sepeda motor milik jamaah raib digasak oleh seorang pria tak dikenal yang berpura-pura hendak ikut sholat berjamaah.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar waktu Magrib. Korban yang tengah menunaikan ibadah, tak menyangka kendaraannya di parkiran akan menjadi incaran pelaku. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku berinisial HB, seorang pria berusia 43 tahun asal Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Ampenan, datang ke lokasi dengan menyamar sebagai jamaah.

Menurut keterangan Kapolsek Lingsar, Iptu Ida Bagus Suwendra, SH, Sabtu (10/05/2025) pelaku masuk ke halaman masjid dan berpura-pura hendak sholat. Namun, ketika melihat kondisi parkiran yang sepi, pelaku langsung mengeksekusi aksinya dengan menggunakan kunci T yang telah dipersiapkan sebelumnya untuk menghidupkan sepeda motor korban.

“Pelaku saat itu berpura-pura ingin sholat berjamaah di Masjid tersebut, namun karena melihat suasana memungkinkan, pelaku mengambil sepeda motor korban dengan menggunakan kunci T yang telah dipersiapkan,” ujar dia.

Korban baru menyadari sepeda motornya hilang usai selesai sholat. Setelah melakukan pencarian di sekitar area masjid namun tak membuahkan hasil, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lingsar.

Pihak kepolisian pun bergerak cepat. Berbekal keterangan para saksi dan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di area masjid, Unit Reskrim Polsek Lingsar Polresta Mataram langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Akhirnya, pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 WITA. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Lingsar bersama barang bukti sepeda motor curian dan rekaman CCTV.

“Atas perbuatannya, HB dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tutup Kapolsek Lingsar Iptu Suwendra.