Polisi Tangkap Pegawai Kejaksaan Atas Laporan Penggelapan Mobil

tribratanews.ntb.polri.go.id – Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang perempuan yang merupakan oknum pegawai kejaksaan berinisial BW atas keterlibatan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat.

“Penangkapan BW yang merupakan oknum pegawai kejaksaan ini kami lakukan hari ini berdasarkan tindak lanjut laporan warga asal Sekarbela,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Selasa (04/06).

Dalam laporan, oknum pegawai tata usaha pada Kejaksaan Tinggi NTB tersebut diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus sewa kendaraan roda empat milik pelapor. Dalam penanganan kasus ini, pihak Kepolisian juga sudah berkoordinasi dengan Kejati NTB.

“Kami sudah langsung berkoordinasi dengan Asisten Pengawas Kejati NTB terkait keterlibatan salah satu anggotanya,” tutup Yogi.

Kompol Yogi menjelaskan, bahwa pelaku BW melancarkan aksi penggelapan tersebut dengan menyewa dua hari kendaraan pelapor untuk kepentingan pribadi. Pelaku menyewanya dengan harga Rp300 ribu per hari.

“Sewa terus berlanjut sampai pelapor berkeinginan mau pakai kendaraannya. Pas mau minta unitnya (kendaraan) balik, pelaku ini tidak bisa kembalikan karena mengaku sudah menggadaikan ke orang lain,” ucapnya.

Keterlibatan Tersangka Lain 

Kepada Petugas, Pelaku BW mengaku menggadaikan kendaraan pelapor seharga Rp35 juta. Kendaraan pelapor digadaikan ke seseorang berinisial M yang berdomisili di Kabupaten Lombok Tengah.

Petugas kemudian menelusuri keberadaan kendaraan pelapor dan berhasil menemukannya dari masyarakat yang mengaku menerima gadai dari M di Kabupaten Lombok Tengah. Unit (kendaraan) sekarang sudah diamankan di Mapolresta Mataram.

“Jadi, M ini turut serta dalam kasus ini. Sekarang dia masuk daftar buronan karena posisinya nomaden, berpindah-pindah,” ucap dia.

Selain M, Yogi mengatakan ada pelaku lain yang juga terlibat dalam kasus ini, yakni seorang perempuan berinisial Y. Peran Pelaku Y ini sebagai perantara yang mengenalkan BW dengan M. Kasat Reskrim Polresta Mataram menegaskan pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap BW dan Y dengan merujuk sangkaan pidana pada Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP.

“Jadi, BW dan Y sudah kami tetapkan sebagai tersangka, Proses penanganan kasus ini sudah kami lanjutkan ke penahanan,” tegasnya.

Kompol Yogi menyebut penahanan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah kedua pelaku yang telah berstatus tersangka menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan pidana.

“Karena ada indikasi kedua pelaku ini juga melakukan perbuatan serupa kepada korban lain. Kendaraan digadai ke pelaku M juga. Itu makanya menjadi pertimbangan kami untuk melakukan penahanan,” ucap Yogi.

Dalam kesempatan itu, Pejabat Utama Polresta Mataram itu mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban kedua pelaku untuk melapor ke Polresta Mataram.

“Sejauh ini belum ada laporan lain. Tetapi, informasi yang kami dapat ada korban lain dari kedua pelaku, untuk itu kami buka ruang bagi masyarakat yang merasa jadi korban untuk segera melapor,” Tutup Kasat Reskrim Polresta Mataram.