Polisi Tangkap Nelayan di Sumbawa, Kedapatan Bawa Bom Ikan saat Melaut
19 May 2025 - 8:30 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id. – Seorang nelayan berinisial AR (43), warga Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap pihak kepolisian karena diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bom (Ilegal Fishing). Penangkapan ini merupakan hasil operasi penyelidikan tertutup oleh personel KP XXI – 2014 dari Sat Polairud Polres Sumbawa.
Kepala Satuan (Kasat) Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polres Sumbawa AKP Antonius Dopo, dalam keterangannya membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari kecurigaan terhadap aktivitas ilegal fishing di wilayah perairan Sumbawa yang makin marak.
“Terduga pelaku terpantau mendatangi sebuah sampan sambil membawa bahan peledak yang diduga kuat merupakan bom ikan,” ungkapnya saat dikonfirmasi Minggu, (18/05) kemarin.
Proses penangkapan dilakukan di atas sampan yang digunakan pelaku. Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tersebut. Di antaranya terdapat 6 detonator, 6 bom ikan dalam botol bir, serta peralatan selam dan penangkap ikan lainnya.
Pelaku bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Sumbawa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Antonius, saat ini penyidik tengah mendalami bagaimana cara pelaku merakit bom ikan tersebut dan apakah ada indikasi peredaran atau perdagangan bahan peledak kepada pihak lain.
“Kami (Polisi) saat ini masih akan melakukan pengembangan untuk mengetahui asal muasal bahan peledak serta kemungkinan adanya jaringan pelaku lainnya,” tegas AKP Antonius.
Penangkapan ini kembali menjadi pengingat bahwa penggunaan bahan peledak dalam aktivitas penangkapan ikan tidak hanya membahayakan ekosistem laut, tetapi juga melanggar hukum. Aparat akan terus melakukan patroli dan tindakan tegas untuk menekan praktik ilegal seperti ini.