Polisi Tangkap Juru Parkir di Lombok Timur, 74,47 Gram Sabu Diamankan

tribratanews.ntb.polri.go.id – Pihak Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur menangkap seorang juru parkir lantaran kedapatan memiliki 74,47 gram sabu dalam pelaksanaan operasi antik yang digelar Polisi dalam sepekan ini.

Satresnarkoba berhasil menggelandang IS (37) salah seorang tukang parkir, warga Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong, Lombok Timur. Dari tangan pelaku pihak Kepolisian berhasil menyita 74,47 gram barang bukti narkotika jenis sabu dari tangan pelaku.

“Pelaku IS ini kesehariannya sebagai juru parkir. Sebelum kita tangkap, pelaku sempat melakukan transaksi. Dan usai transaksi IS langsung kita tangkap,” ujar Kasi Humas Iptu Nicolas Oesman saat dikonfirmasi, Jum’at (12/07).

Dijelaskan, dalam penangkapan tersebut, petugas Kepolisian menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa narkoba jenis sabu seberat 33,63 gram. Petugas juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku, hasilnya ditemukan barang bukti narkotika seberat 80,84 gram.

Pelaku tak mengelak atas kepemilikan barang haram tersebut. Pelaku pun langsung digelandang ke sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan pengembangan penyelidikan.

“Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk informasi lebih lanjut nanti akan kita sampaikan saat konferensi pers hasil Operasi Antik,” tutup Kasi Humas Polres Lombok Timur.