Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor yang Beraksi di 51 Lokasi Lombok Timur

tribratanews.ntb.polri.go.id. – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang diketahui kerap menjalankan aksinya di 51 lokasi di wilayah tersebut.

Kedua pelaku tersebut yakni berinisial Abd alias Jakek (31) warga Desa Selebung, Kecamatan Keruak, Lombok Timur dan MRI (21) warga Desa Lekor Kecamatan Janapria Lombok Tengah (Loteng).

“Mereka kita tangkap di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. MRI ditangkap di rumahnya di wilayah Lekor. Dan Kejek di tangkap di wilayah Jerowaru,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Dharma Yulia Putra dalam keterangannya, Senin (08/07).

Dari pengakuan kedua pelaku curanmor tersebut, sambung dia, mereka kerap menjalankan aksi atau beroperasi di 51 titik TKP di wilayah hukum Polres Lombok Timur baru baru ini. Berdasarkan hasil introgasi juga, kendaraan hasil kejahatan kedua pelaku mereka pasarkan ke wilayah Pulau Sumbawa.

AKP Dharma menyebut penangkapan kedua pelaku ini dilakukan pihaknya berdasarkan laporan korban dan keduanya merupakan resedivis kasus curanmor. Saat penangkapan dilakukan, selain menangkap pelaku, polisi juga berhasilkan mengamankan tiga barang bukti hasil kejahatan keduanya.

“Pelaku sekaligus barang bukti motor hasil curian sudah kita amankan di sel tahanan Polres Lombok Timur untuk diproses hukum sesuai ketentuan,” Tutup Kasat Reskrim Polres Lombok Timur.