Polisi Tangkap Dua Pelajar di Dompu Terlibat Aksi Pelemparan Batu yang Akibatkan Korban Patah Tulang

tribratanews.ntb.polri.go.id.Dua pelajar di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi usai melakukan aksi brutal dengan melempar batu ke pengguna jalan. Akibat tindakan nekat tersebut, dua remaja menjadi korban, salah satunya mengalami patah tulang di tangan.

Kedua pelaku masing-masing berinisial ARW (15) dan MAF (15) diketahui masih duduk di bangku sekolah menengah. Keduanya juga tercatat sebagai anggota kelompok remaja yang menamakan diri “Satu Jalur” (SJL).

Peristiwa itu terjadi pada Senin malam, 6 Oktober 2025, di Jalan Lintas Lakey, tepatnya di Jembatan Raba Laju, Kecamatan Dompu. Tanpa alasan jelas, kedua pelaku yang juga mengendarai sepeda motor melempar batu besar secara acak ke arah pengguna jalan yang melintas.

Akibat aksi tersebut, dua korban remaja berinisial SR (15) dan BS (15) mengalami luka serius. SR mengalami patah tulang tangan, sementara BS mengalami luka robek di pelipis mata serta memar di beberapa bagian tubuh.

“Korban dalam peristiwa ini mengalami patah tulang tangan dan korban lainnya menderita luka robek di pelipis mata serta lebam,” ungkap Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, saat dikonfirmasi, Rabu (8/10/2025).

Setelah menerima laporan dari masyarakat, Tim Satreskrim Polres Dompu segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku. Tak butuh waktu lama, kedua pelajar berhasil diamankan keesokan harinya, Selasa (7/10/2025).

Seorang pelaku ditangkap di rumahnya, sementara satu lainnya diamankan di salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di wilayah Dompu. Kini keduanya telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Masih dilakukan pemeriksaan, nanti kita gelar dulu apakah dapat dilakukan penahanan atau tidak. Karena proses anak yang berhadapan dengan hukum mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPA),” jelas AKP Masdidin.

Karena keduanya masih di bawah umur, polisi memastikan proses hukum akan dilakukan dengan memperhatikan aspek perlindungan anak. UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur bahwa anak yang terlibat tindak pidana harus diproses secara khusus, termasuk kemungkinan diversi atau mediasi dengan pihak korban.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Dinas Sosial untuk memastikan hak-hak hukum kedua pelaku tetap terjamin selama proses berlangsung,” terang Kasat Reskrim Polres Dompu.

Pihak Kepolisian mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka. Ia menegaskan, tindakan kekerasan sekecil apa pun bisa berujung pada proses hukum yang merugikan masa depan pelaku.

“Kami berharap orang tua ikut mengawasi kegiatan anak, terutama di malam hari. Jangan sampai pergaulan salah arah justru menghancurkan masa depan mereka,” ujarnya.

Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Dompu masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku dan saksi-saksi untuk mendalami motif di balik aksi brutal tersebut. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya anggota lain dari geng Satu Jalur yang terlibat dalam insiden ini.