Polisi Tangkap Ayah Bejat di Lombok Tengah yang Tega Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri

tribratanews.ntb.polri.go.id. – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap pria inisial M asal Kecamatan Praya Timur, lantaran diduga melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.

“Pelaku kita tangkap atas laporan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berstatus pelajar,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk il Maqnum, Sabtu (4/1/2025).

Dijelaskan, berdasarkan keterangan korban kepada penyidik dalam laporannya, M sudah melakukan aksi bejatnya ini sebanyak dua kali. Perbuatan pertama dilakukan M pada Jumat (6/12/2024). Sedangkan aksi kedua dilakukan pelaku pada Minggu (29/12/2024).

Lebih lanjut, untuk modus pelaku M dalam melakukan tindakan tak senonoh terhadap anaknya tersebut, yakni awalnya memanggil sang anak ke kamarnya. Saat korban masuk, M langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

Saat melakukan aksi bejatnya ini, M menutupi mulut korban dengan tangannya supaya tidak bisa berteriak. Pelaku juga melancarkan aksinya saat si ibu korban atau istri pelaku sedang tidak berada di rumah.

“Jadi pelaku sudah dua kali melakukan tindakan ini terhadap anaknya. Pelaku juga sempat ingin melakukan aksi untuk ketiga kalinya. Namun, korban berhasil menghindar dan langsung masuk ke kamar dan mengunci pintunya,” terang Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah.

Korban langsung kabur ke rumah neneknya dan menceritakan semua kejadian tersebut. Saat itu juga ibu korban sedang berada di rumah neneknya. Ibu korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Tengah.

“M saat ini sudah ditahan di Mapolres Lombok Tengah. Atas perbuatannya ia kita jerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” Tandas Iptu Luk Luk.