Polisi Tangkap 2 Pelaku Narkoba di Lopok Sumbawa

tribratanews.ntb.polri.go.idPetugas Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Pungkit, Kecamatan Lopok. Selasa (06/08).

Kedua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial UW (49) dan M (43). Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Berangkat dari informasi masyarakat yang sangat berharga, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah memastikan identitas para pelaku, tim langsung melakukan penangkapan,” kata Kasatres Narkoba Polres Sumbawa AKP Tamrin dalam keterangannya, Rabu (07/08).

AKP Tamrin mengatakan saat dilakukan penggeledahan di rumah para tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 poket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Total berat bruto barang bukti yang berhasil disita mencapai 3,03 gram.

“Barang bukti ini ditemukan terbungkus dalam plastik bening dan disembunyikan di tempat yang berbeda-beda,” jelas Kasat Res Narkoba Polres Sumbawa.

Dari hasil interogasi sementara, sambung dia, tersangka UW mengaku mendapatkan sabu tersebut dari tersangka M. Polisi pun langsung melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka M di rumahnya.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba ini lebih jauh. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat,” ucap AKP Tamrin.

Polres Sumbawa mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. AKP Tamrin berharap kerja sama antara polisi dan masyarakat dapat terus ditingkatkan untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Sumbawa.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan jika ada informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” tandas dia.