Polisi Tangkap 10 Terduga Pelaku Pengeroyokan di Kos-Kosan Mataram

tribratanews.ntb.polri.go.id. – Aparat Unit Reskrim Polsek Mataram mengamankan sepuluh orang terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan RM Panji Anom, Kelurahan Pagutan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) Senin dini hari (12/5/2025) pukul 00.25 WITA.

Dalam kejadian yang menggegerkan warga setempat tersebut, seorang pria berusia 25 tahun yang merupakan penghuni kos menjadi korban penganiayaan. Korban mengalami luka di bagian pundak yang diduga akibat senjata tajam.

Kapolsek Mataram AKP Mulyadi dalam keterangan resminya, Selasa (13/05) menyebut, dari sepuluh orang yang diamankan, tujuh di antaranya masih berusia di bawah umur. Sementara tiga lainnya merupakan dewasa, masing-masing berinisial W (23), I (19), dan A (19).

“Kami telah mengamankan 10 orang laki-laki yang rata-rata masih muda atas dugaan keterlibatan dalam peristiwa pengeroyokan tersebut,” jelas AKP Mulyadi.

Insiden bermula ketika penghuni kos mendengar kegaduhan di salah satu kamar. Diduga korban dikeroyok oleh sekelompok pemuda yang datang bersama-sama ke lokasi. Menyadari adanya tindakan kekerasan, pemilik kos langsung menghubungi Bhabinkamtibmas, yang kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Mataram.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan pengumpulan keterangan saksi di lokasi, tim opsnal berhasil mengidentifikasi dan meringkus kesepuluh terduga pelaku dalam waktu singkat.

Selain mengamankan para terduga, polisi juga menyita satu bilah senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan. Saat ini, seluruh terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Reskrim.

Sementara itu, korban telah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis atas luka yang dialaminya.

“Kami masih mendalami motif dari pengeroyokan ini, termasuk keterlibatan masing-masing pelaku dan asal senjata tajam yang digunakan,” imbuh AKP Mulyadi.

Karena mayoritas pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum akan dilakukan secara khusus sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Pendampingan dari petugas Balai Pemasyarakatan dan konselor akan diterapkan selama proses penyidikan berlangsung.

Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka. Selain itu, warga diminta segera melapor apabila menemukan adanya potensi tindak kekerasan di lingkungan tempat tinggal.